PT MGI Kangkangi Putusan MA, 13 Tahun Kuasai Lahan Masyarakat Kecamatan Kateman

Kamis, 13 April 2017 - 14:31:20 wib | Dibaca: 7561 kali 
PT MGI Kangkangi Putusan MA, 13 Tahun Kuasai Lahan Masyarakat Kecamatan Kateman
Perwakilan masyarakat dari Desa Simpang Kateman Andi Azis

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - PT Multi Gambut Industri yang berubah nama menjadi PT Tabung Haji Indonesia Plantanion (PT THIP) merampas lahan masyarakat di Desa Simpang Katemanan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

PT MGI atau PT THIP ini sudah menduduki lahan pertanian masyarakat sejak 2003 pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2003 lalu. Perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit asal Malayasia.

PT MGI atau PT THIP ini, selain merampas lahan masyarakat juga menggunakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai wilayah operasinya. Padahal luasan konsesinya tidak sesuai dengan HGU. Selain itu juga mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di tanah masyarakat tanpa izin.

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan masyarakat dari Desa Simpang Kateman Andi Azis kepada wartawan Kamis (13/4/2017) di Pekanbaru.

"Jadi kami sudah lama perjuangkan ini, tapi berbagai pihak di Kabupaten Indragiri Hilir tidak ada keseriusan untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat ini," kata Andi Azis.

Dikatakan Andi, tuntutan masyarakat bukan tanpa dasar terhadap PT MGI atau PT THIP ini, pasalnya diterangkannya bahwa masyarakat sudah memenangkan hak mereka berdasarkan putusan MA RI.

Dimana ditunjukan oleh Andi berkas putusan tersebut sudah mempunyai Kekuataan Hukum Tetap di Mahkamah Agung RI dengan amar putusan M.A.R.I No 203/K/TUN/2003 dan putusan 204/K/TUN//2003 tertanggal 10 Februari 2004.

"Dalam putusan itu membatalkan Putusan PTUN Pekanbaru tanggal 20 Mei 2002 dan PTUN Medan 03 Desember 2002, dan mengesahkan SKT (Surat Keterangan Tanah) masyarakat" papar Andi.

Untuk itu kata Andi, dirinya bersama perwakilan masyarakat lainnya dan didampingi oleh kuasa hukumnya Erni Marita SH menyampaikan surat pengaduan dilampiri dokumen lengkap kepada Kapolda Riau hari ini Kamis pagi (13/4/2017).

Ditegaskan oleh Sunardi SH perwakilan kuasa hukum masyarakat Desa Simpang Kateman, pihaknya meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dapat memproses secara hukum PT MIG atau PT THIP karena mengangkangi amar putusan MA RI.

"PT MGI atau PT THIP segera angkat kaki dari lahan milik masyarakat, dan juga mengganti kerugian kepada masyarakat selama 13 menduduki lahan masyarakat" tegas Sunardi.

Reporter Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA