GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tiga remaja yang masih berumur belasan tahun asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap polisi. Meskipun masih berumur belasan, ketiga bocah ini memiliki catatan kriminal sebagai pencurian sepeda motor cukup mengejutkan.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian mereka sudah menggarap 7 tempat. Wilayah kejahatan mereka tertitik di Kabupaten Inhil.
Namun kejahatan ketiga bocah ini berakhir di Kota Pekanbaru, mereka ditangkap oleh Polres Inhil, pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 16.15 Wib. Saat itu mereka ditangkap di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.
Ketiga bocah ini masing-masing YS 18 tahun ia masuk dalam kategori residivis dalam kasus yang sama. Ia warga Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu. Ada H 16 tahun warga Parit 7 Kecamatan Tembilahan Hulu. Dan JNA 15 tahun warga Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu.
Tertangkapnya ketiga bocah ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio Soul, 2 unit kunci T dan uang hasil penjualan hasil jarahan satu juta rupiah.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, penangkapan ini berdasarkan serangkaian penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Tembilahan.
Dimana berawal dari kasus Curanmor yang menimpa sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 4809 GL, milik korban Endriawati. Hilang sewaktu parkir di halaman Gedung Telaga Puri, Senin, 6 Maret 2017.
Ketiga terduga pelaku berhasil ditangkap saat berada di halaman parkir Hotel Intan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Saat ini, masih dilakukan pengembangan terhadap ketiga terduga pelaku.
Reporter Daud M Nur