GAGASANRIAU.COM, SIAK - Dalam sidang kasus pembakaran lahan dan hutan di kampung Buatan Dua, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak lahan milik PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) pada tahun 2015 lalu seluas 70 Hektar banyak kejanggalan.
Pasalnya, dalam kasus tersebut menurut Rudi Zamrud (Penasehat Hukum Tamrin,red) kasus yang dihadapi kliennya tidak tepat sasaran.
"Untuk kasus Pak Tamrin ini, saya nilai penegak hukum salah sasaran. Karena, posisi pak Tamrin tidak tepat dengan apa yang dituduhkan," kata Rudi Zamrud pada Sidang kedua dengan agenda pembacaan Esepsi Rabu (19/4/2017) di Pengadilan Negeri Siak di hadapan sejumlah awak media.
Tentunya, apa yang disampaikan Rudi Zamrud memiliki alasan yang kuat terkait tudingan tersebut. Menurut Rudi Zamrud, berdasarkan pemanggilan yang dilakukan Pihak Polda Riau nama H Tamrin Basri tidak ada.
"Dalam surat panggilan dengan Nomor : S.Pgl/1287/XI/2016/ Reskrimsus yang di panggil atas nama Ho Kiarto yang merupakan karyawan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI), kenapa yang ditahan kok hanya pak Tamrin, seharusnyakan sesuai dengan apa yang ada di dalam surat panggilan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut Rudi menegaskan, saat ini kliennya merasa dizalimi dengan kasus yang dialaminya saat ini. Rudi juga berharap, agar penegak hukum lebih selektif lagi dalam mengambil langkah.
"Saat ini Klien saya merasa dizalimi, seharusnya tersangka pada kasus ini pihak WSSI, kenapa kok Pak Tamrin. Intinya, saya selaku berharap agar pihak penegak hukum lebih selektif lagi dalam mengambil sikap sebelum menentukan tersangka sebuah kasus," tukasnya.
Reporter Koko Hariyadi