Karyawan PT Adei Diduga Cabuli Anak Usia 8 Tahun

Jumat, 21 April 2017 - 12:57:05 wib | Dibaca: 2467 kali 
Karyawan PT Adei Diduga Cabuli Anak Usia 8 Tahun
Pelaku Tindak Pidana Cabul saat ditangkap Polsek Pinggir

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Karyawan PT Adei, Rud 31 tahun yang sudah menikah ini bekerja di PT.Adei Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi karena mencabuli anak dibawah umur berusia 8 tahun. Hal ini sesuai dengan laporan orang tua korban berinisila K 31 tahun.

Kejadian terjadi pada, hari Selasa 7 Maret 2017 sekira 12.30 Wib. Dan dilaporkan oleh ortu korban pada hari Jumat 17 Maret 2017 sekitar pukul 21.30 Wib.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Jumat (21/4/2017).

"Kejadiannya terjadi di Perum PT Adei Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis didalam rumah pelaku"ungkap Guntur.

Dikatakan Guntur lagi, orban ini yang masih berusia 8 tehaun tersebut, masih bersekolah di Sekoalah Dasar kelas 2.

Berdasarkan laporan Ortu korban, pada hari Kamis 20 April 2017 sekitar jam 10.00 Wib, Polsek Pinggir mendapat info bahwa Rud, pelaku Tindak Pidana Cabul anak dibawah umur yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) keberadaanya diketahui.

Penangkapan TSK ini kata Guntur, cukup berliku, setelah sebelumnya mendapat informasi di Kota Pekanbaru, namun akhirnya pelaku ditangkap di Kabupaten Kuansing hasil dari penggalian informasi pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap Tim Polsek Pinggir di SPBU Muara Lembu Kabupaten Kuansing pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 Sekitar jam 01.30 Wib. Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Pinggir" tutup Guntur.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA