Cemarkan Nama Baik Institusi, Kepsek SMA Muhammadiyah Ambil Langkah Hukum Terhadap Dedi Ke Polda Riau

Jumat, 21 April 2017 - 17:34:44 wib | Dibaca: 5386 kali 
Cemarkan Nama Baik Institusi, Kepsek SMA Muhammadiyah Ambil Langkah Hukum Terhadap Dedi Ke Polda Riau
Sekolah Muhammadiyah di Jalan Ahmad Dahlan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Defi Warman Kepala Sekolah Sekolah Mengah Atas (SMA) Muhammadiyah Pekanbaru akan mengambil langkah hukum terhadap Dedi Fionaldy (43) warga Jalan Embun Pagi Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya ke Polda Riau.

Dedi Fionaldy dinilai telah mencemarkan nama baik institusi organisasi Muhammadiyah juga lembaga pendidikan tersebut terkait laporan penipuan ke Polda Riau Senin (17/4/2017) lalu.

Baca Juga Diduga Menipu, Kepsek SMA Muhamadiyah Kota Pekanbaru Dilaporkan Ke Polda Riau

"Kami akan ambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dedi Fionaldy, karena ini fitnah yang keji terhadap institusi organisasi Muhammadiyah secara organisasi juga kepada pak Defi Warman. "Laporan Dedi Fionaldi itu adalah laporan bohong," kata Iskandar Halim SH Jumat (21/4/2017).

Selain itu juga dikatakan Iskandar kliennya Defi Warman juga mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 20 April 2017 untuk pembatalan perjanjian kontrak kerja terhadap PT Alam Terampil Mandiri atas nama Dedi Fionaldi selain itu juga membatalkan cek senilai Rp.500 juta no C0635541 Bank BNI.

"Karena cek tersebut dikeluarkan untuk Pak Dadang sebagai mitra kerja kami yang sah, bukan kepada Dedi Fionaldi" ujar Iskandar.

Terkait laporan Dedi di Polda Riau, dikatakan Iskandar pihaknya akan menunggu proses hukum berjalan. "Namun kita pasti akan laporkan Dedi karena ini fitnah" jelas Iskandar.

Sementara Dadang yang juga hadir dalam acara Konferensi Pers di SMA Muhammadiyah Pekanbaru saat itu membenarkan bahwa cek tersebut saat ini masih ditangan Dedi Fionaldi.

Baca Juga Kepsek SMA Muhammadiyah Pekanbaru Mengaku Tidak Kenal Pelapor di Polda Riau

"Ya memang benar cek tersebut di tangan Dedi untuk urusan ke Toko bangunan, ini soal komunikasi saja" kata Dadang.

Dikatakan Dadang alasan ia memberikan cek tersebut ke Dedi karena sebagai mitra kerja di perusahaan milik mereka berdua. "Motif Dedi melaporkan ke Polda Riau saya tidak tahu, Dedi itu membabibuta sudah melangkahi saya. Saya tidak ada piutang sama dia, saya komisaris di PT itu Dedi itu Direktur" kata Dadang.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA