Warga Tembilahan Ini Ditangkap Polisi Palsukan Surat Setoran Retribusi Daerah

Ahad, 23 April 2017 - 20:31:37 wib | Dibaca: 3237 kali 
Warga Tembilahan Ini Ditangkap Polisi Palsukan Surat Setoran Retribusi Daerah
Pelaku

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Hen Alias Ri (35 tahun) warga Jalan Gunung Daek, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini ditangkap petugas polisi karena diduga palsukan surat setoran retribusi daerah.

Hen ditangkap pada hari Jumat, 21 April 2017 sekira pukul 16.00 WIB oleh personil Polsek Tembilahan atas laporan dari Azri (50 tahun) tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat Setoran Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Dispenda).

Terduga Pelaku diamankan saat berada di Kantor Pegadaian Cabang Tembilahan, Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo menceritakan kronologis kejadiannya tersebut bermula pada hari Selasa, 18 April 2017 sekira pukul 11.30 WIB, pelapor mendapat informasi dari pegawai Kantor Pegadaian, yang mengatakan bahwa ada seseorang yang mengaku petugas pemungut pajak datang ke kantor Pegadaian Cabang Tembilahan.

Pada hari Jumat, 21 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB, Pelapor mendatangi kantor pegadaian untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut, dan pelapor merasa curiga terhadap oknum pemungut pajak tersebut. Lalu Pelapor meninggalkan Nomor Handphone, agar dapat dihubungi apabila oknum yang mengaku petugas pemungut pajak tersebut datang kembali ke kantor Pegadaian.

Sekira pukul 14.30 WIB, Pelapor mendapat telepon dari Kantor Pegadaian bahwa oknum yang mengaku petugas pemungut pajak tersebut, saat ini sedang berada di kantor Pegadaian, kemudian Pelapor menghubungi Kabid Pengembang Evaluasi Pendapatan Daerah, Kabupaten Inhil, H. BURHAN, agar bersama-sama ke Kantor Pegadaian.

Sesampainya di Kantor Pegadaian, Pelapor melihat terduga pelaku Hen Als Ri, sedang berada diruangan bersama dengan Kepala Pegadaian, DINO SAPUTRA, dan diketahui bahwa oknum tersebut bukan petugas pemungut pajak dari kantor Dispenda Kab. Inhil.

Kemudian Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan. Selanjutnya Kapolsek Tembilahan, IPTU. ZULHENDRA memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan untuk membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Mapolsek Tembilahan untuk Pengusutan lebih lanjut.

Beberapa barang bukti, disita dari terduga pelaku yaitu Surat Setoran Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Dinas Pendapatan yang asli, Surat Setoran Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Dinas Pendapatan yang dibuat oleh terduga pelaku pada tahun 2016 antara lain Jenis setoran pajak reklame dan Retribusi Izin Gangguan (HO) Gudang.

Selanjutnya, Surat Setoran Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Dinas Pendapatan yang dibuat oleh terduga pelaku pada tahun 2017 antara lain Jenis setoran Retribusi Izin gangguan (HO) dan pajak reklame Gudang, Jenis setoran Retribusi HO penangakaran sarang burung walet, Bantalan cap Merk HERO, Cap Stempel yang bertuliskan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Pendapatan Kecamatan Tembilahan, Unit Pelaksana Teknis.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tembilahan," tukasnya.

Reporter: Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA