Langgar UU PERS, Oknum Pegawai Bapenda Pekanbaru Dilaporkan ke Polresta

Rabu, 26 April 2017 - 13:18:17 wib | Dibaca: 2753 kali 
Langgar UU PERS, Oknum Pegawai Bapenda Pekanbaru Dilaporkan ke Polresta
ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Oknum pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru karena diduga melanggar Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Edwar Pasaribu SH kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (26/4/2017). Edwar menyatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan pada Rabu (19/4/2017) lalu di Polresta.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polresta Pekanbaru, dalam kasus ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Bapenda Pekanbaru, Dondy Ahmad sebagai pihak yang dilaporkan.

Baca Juga Ajudan Bapenda Pekanbaru Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Aniaya Wartawan


"Kita meminta agar pelakunya ditangkap untuk kedepannya tidak ada lagi yang melakukan hal serupa terhadap wartawan" kata Edwar.

Selain itu diterangkan Edwar, sebelumnya  dirinya bersama korban, juga melaporkan oknum PNS tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi untuk kasus penganiayaan.

Karena berdasarkan pengakuan korban Uparlin wartawan media cetak di Riau ini, pelaku selain menghalangi kerja-kerja jurnalistik, juga melakukan tindakan kekerasan.

"Kami berharap agar pihak kepolisian secepatnya menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sehingga pelakunya bertanggungjawab di hadapan hukum" ujar Edwar.

Sementara itu Uparlin yang akrab disapa Parlin ini, saat ditemui GAGASANRIAU.COM menunjukan bekas luka cakaran. Luka cakar ini diduga dilakukan oleh oknum PNS Bapenda Pekanbaru tersebut.

Sampai sejauh kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan  Uparlin, wartawan koran mingguan di di Riau melaporkan ajudan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Berdasarkan laporan yang disampaikan, Uparlin melaporkan oknum Pegawai Pemko Pekanbaru tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi.

Dalam keterangan yang diterima oleh GAGASANRIAU.COM, Rabu (19/4/2017). Kejadian ini terjadi pada hari Selasa (18/4/2017) pada pukul 12.30 Wib di komplek perkantoran Dispenda Kota Pekanbaru.

"Saat itu saya mengambil fhoto mobil dinas diduga digunakan Kepala Dinas Dispenda Kota Pekanbaru dengan Nomor Polisi B 931 PDN merek Fortuner Toyota. Setelah saya melihat fhoto itu,  saya menggangap unik dan janggal karena seorang Kepala Dispenda selayaknya menggunakan Nopol BM (Riau)" ungkap Uparlin kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (19/4/2017).

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA