Perda sangsi hukum penyakit masyarakat hanya wacana

Pasangan Mesum di Inhil Tidak Akan Kapok Kalau Hanya Buat Surat Pernyataan

Sabtu, 29 April 2017 - 22:28:31 wib | Dibaca: 4988 kali 
Pasangan Mesum di Inhil Tidak Akan Kapok Kalau Hanya Buat Surat Pernyataan
Diduga pasangan mesum saat diamankan oleh Satpol PP Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, sering sekali aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhil gelar Razia Yustisi Gabungan di sejumlah Hotel, penginapan dan tempat hiburan menemukan pasangan mesum.

Fenomenal perbuatan zinah ini tentu mencoreng nama baik Negeri Hamparan Kelapa Dunia, dan tidak mungkin tingkat pornoaksi dan pornografi akan menurun jika pelaku yang melakukan perzinahan hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi perbuatan serupa.

Dan sejumlah hotel dan penginapan diduga dengan bebasnya membiarkan pasangan mesum berbuat tidak senonoh ditempat usahanya tampa tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Seperti razia gabungan kali ini, Sabtu (29/4/2017) dini hari, gencarnya puluhan personil gabungan yang diturunkan dalam razia, Satpol PP 55 personil, Kodim 0314/Inhil 10 personil, Polres Inhil 25 personil, Subdenpom 1/3 dan kejaksaan masing-masing 2 personil menemukan 17 pasangan mesum di penginapan, wisma dan tempat kos.

Usai diamankan dan dibawa ke kantor satpol PP, pasangan mesum ini hanya diberi teguran dan surat pernyataan. Padahal pada waktu lalu, Kasatpol PP Kabupaten Inhil T.M. Syaifullah kepada GagasanRiau.com Kamis (14/1/2015) kemarin menyatakan mewacanakan sangsi hukum penyakit masyarakat ini dengan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga 2016 Satpol PP Inhil akan Berikan Sangsi Pidana bagi Pasangan Mesum



"Kita akan upayakan pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat, seperti pasangan mesum, dan kita telah usulkan Ranperdanya,"ungkap Saifullah, Kamis (14/1/2016) lalu.

Padahal jika Perda ini memang terlialiasi, kita yakin penyakit masyarakat ini akan tertanggulangi dengan baik. Apalagi sangsi hukum ini akan sampai ke ranah pemberian sangsi pidana.

"Hukuman ini akan sampai ke ranah pemberian sanksi pidana, bisa saja kita sangka-kan Perda penyakit masyarakat (Pekat) serta ketentraman dan ketertiban umum (Trantimbum), sedangkan untuk sangsi hukumannya bisa saja dikenakan kurungan atau denda," sebut Saifullah pada waktu lalu saat diwawancarai Gagasanria.com dituangkan kerjanya.

Bahkan katanya, bukan hanya memberikan tindak jera kepada pasangan mesum, pihaknya juga akan menindak pemilik hotel dan wisama yang mengizinkan atau menyediakan tempat bagi pasangan mesum tersebut. "Bagi hotel dan wisma kita akan tindak lanjuti juga sesuai dengan perda yang kita ajukan, bisa saja pemilik hotel tersebut kita kenakan pidana berupa kurungan atau denda juga,"

Untuk diketahui, wacana tersebut tidak terlialiasi sampai saat ini. Redaksi Gagasanriau.com belum tau apa penyebab usulan Perda penyakit masyarakat ini gagal. Sementara itu, mengenai ini, Gagasanriau.com belum menjumpai Kasatpol PP untuk dimintai keterangan alasan kenapa Perda tersebut hanya wacana belaka.

Reporter: Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA