PT RAPP Hasut Pemangku Kebijakan Untuk Revisi PP 57 Atas Nama Investasi

Senin, 08 Mei 2017 - 17:23:15 wib | Dibaca: 3395 kali 
PT RAPP Hasut Pemangku Kebijakan Untuk Revisi PP 57 Atas Nama Investasi
Sumber Photo Jikalahari

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) terus melakukan gerilya untuk menghasut para pihak agar mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 ini adalah tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberlakukan moratorium pembukaan baru atau land clearing pada lahan gambut.

Sebagaimana disampaikan oleh organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), dengan berbagai cara, PT RAPP sudah melakukan hasutan tersebut, sementara di sisi lain perusahaan tersebut terus menggarap sisa hutan dan lahan gambut yang ada di Riau.

“Korporasi HTI dan Sawit bergerilya menghasut asosiasi, akademisi dan pemerintah provinsi agar mendesak Presiden merevisi PP 57 untuk kepentingan investasi,” ungkap Woro Supartinah Koordinator Jikalahari Senin (8/5/2017) saat melakukan konferensi pers dengan awak media.

Dan ditegaskan Woro, ditengah situasi korporasi bergerilya merevisi PP dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), Jikalahari pada Januari 2017 justru menemukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP—APRIL Grup) Estate Pulau Padang terus melakukan penebangan pohon hutan alam, menggali kanal di kawasan gambut dan melakukan penanaman akasia sepanjang 2016.

Baca Juga Organisasi Lingkungan Desak Menteri LHK Segera Cabut Izin PT RAPP

"PT RAPP kembali merencanakan pembukaan kanal baru pada lahan gambut saat KLHK menghentikan sementara operasional PT RAPP paska Nazir Foead, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) dihadang dan diusir oleh tujuh orang karyawan PT RAPP di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti" urai Woro.

“Jikalahari  mendatangi areal Nazier Foead (Ketua Badan Restorasi Gambut. Red) dihadang untuk mengecek kondisi hutan alam dan gambut yang rencananya hendak dirusak oleh PT RAPP dengan cara menebang hutan alam tersisa dan mengeruk gambut untuk dijadikan kanal,” kata Woro Supartinah,.

Jikalahari kata Woro melakukan pengecekan dilapangan pada Januari 2017 di areal konsesi PT RAPP Estate Pulau Padang.“Jikalahari menemukan patok dengan cat merah sebagai tanda rencana pembukaan kanal baru, lokasi penemuan patok sesuai dengan peta rencana penggalian kanal baru milik PT RAPP.”

Lokasi rencana pembangunan kanal berada dilokasi terbakar Maret 2016 di areal perkebunan milik masyarakat.

“Ada modus pembakaran sebagai cara untuk mengusir masyarakat untuk selanjutnya dilakukan pembukaangambut untuk dijadikan kanal baru,” tukasnya.

Sementara itu, Corporate Communication Manager PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Djarot Handoko saat dihubungi GAGASANRIAU.COM melalui pesan pendek ke telepon genggamnya, Senin sore (8/5/2017) belum memberikan keterangan sehubungan tuntutan organisasi lingkungan ini.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA