WAH! Hotel Royal Asnof Akui Belum Membayarkan Hak Mantan Karyawannya

Selasa, 23 Mei 2017 - 17:47:01 wib | Dibaca: 3989 kali 
WAH! Hotel Royal Asnof Akui Belum Membayarkan Hak Mantan Karyawannya
Mawardi Manajer Hotel Royal Asnof

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mawardi Manajer Hotel Royal Asnof yang berada di Jalan Tuanku Tambusai memang mengakui belum membayarkan hak mantan karyawannya soal tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan ia membantah melakukan penggelapan seperti yang dilaporkan mantan karyawannya.

"Itu bukan penggelapan. Kita telah berkomunikasi dengan saudara Yuni Kandra dan dalam minggu ini akan kita selesaikan tanggungjawab kita," tegas Mawardi kepada GAGASANRIAU.COM Selasa (23/5/2017) melalui sambungan telepon genggamnya.

"Sampai saat ini kita masih melakukan perhitungan berapa jumlah yang mesti kami bayarkan. Dan kita juga telah menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk berkonsultasi mengenai hal ini," elaknya.

Mawardi beralasan pihak hotel bukan tidak mau membayar. Ia berdalih belum dibayarkan hak karyawannya tersebut dikarenakan masih dalam perhitungan menajemen berapa yang menjadi tanggungan perusahaan.

Hotel Royal Asnof yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi oleh mantan karyawan nya.

Manajemen hotel tersebut dilaporkan karena diduga menggelapkan pembayaran uang BPJS Ketenagakerjaan selama 5 bulan.

Sebagaimana data yang diterima GAGASANRIAU.COM, korbannya adalah Yuni Kandra Raya warga Pekanbaru Riau. Ia melaporkan tempat ia bekerja karena saat akan mengklaim hak nya di BPJS ketenagakerjaan ternyata pihak manajemen hotel hanya membayar dua bulan masa kerja.

Dimana ia sudah bekerja sejak 26 Oktober 2016, namun pada 30 Maret 2017 ia tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Diketahuinya bahwa BPJS ketenagakerjaan ini dibayar dua bulan setelah ia hendak mengambil hak nya. Sementara gajinya setiap bulan dipotong oleh manajemen Hotel Royal Asnof untuk membayar di BPJS ketenagakerjaan.

Saat ditanyakan kepada manajemen pihak hotel beralasan belum menyetorkan uang tersebut kepada BPJS ketenagakerjaan.

Karena merasa dirugikan akhirnya Yuni Kandra melaporkan pimpinan manajemen hotel tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

Reporter Wandrizal


Loading...
BERITA LAINNYA