Kriminal

Gelar Perkara, Pungli Rutan Bakal Tambah Tersangka

Jumat, 02 Juni 2017 - 17:45:41 wib | Dibaca: 2265 kali 
Gelar Perkara, Pungli Rutan Bakal Tambah Tersangka

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang menangani kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, hari ini, Jumat (2/6/2017) kembali melakukan gelar perkara, untuk mencari tersangka baru.
 
Demikian disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, usai solat Jumat di Mesjid Hidayatullah, Jalan Bunga Raya, Kecamatan Bukit Raya.
 
Sejauh ini Zulkarnain menuturkan, penyidik yang menangani kasusnya mengeluh terkait beberapa terperiksa yang tidak kooperatif. 
 
''Maksudnya tidak kooperatif, mereka tidak mau mengaku atau menutup diri,'' terang Zulkarnain.
 
Namun, Zulkarnain menegaskan, kasus pungli ini akan terus berkembang. Karena penyidik sedang menggelar perkara dan berusaha mengumpulkan barang bukti. 
 
Menurutnya, upaya dari penyidik kasusnya sedang mengupayakan mengumpulkan beberapa barang bukti, seperti bukti transfer dan bukti-bukti lain yang dapat menjerat tersangka lain.
 
''Kasus ini kemungkinan akan bertambah tersangka, penyidik kita sedang bekerja,'' ujar Jendral Bintang Dua ini. 
 
Maka hari ini kemungkinan status dari Taufik selaku Kepala keamanan kemungkinan berubah statusnya.
 
''Mungkin hari ini status dari Taufik akan naik status, karena saat ini penyidik sedang melakukan gelar perkara,'' terang Zulkarnain.
 
Untuk saat ini, sambung Kapolda, sejauh ini jumlah tersangka kasus pungli Rutan masih berjumlah dua orang. Mereka yakni RR dan MK, yang berstatus sebagai petugas rutan.
 
Penetapan kedua tersangka ini, setelah ditemukan adanya dua bukti untuk menetapkan keduanya. Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik.
 
Sementara itu, sejak kasus kaburnya ratusan tahanan Rutan pada, Jumat (5/5/2017) lalu. Hingga saat ini, sambung kapolda pencarian tahanan tinggal 139 orang. 
 
''Sisa yang masih kabur, kemungkinan adalah otak pelarian. Surat pencarian sudah kita terbitkan sebagai DPO,'' kata Kapolda.
 
 
Loading...
BERITA LAINNYA