GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan pelaku penambang emas ilegal.
"Benar telah terjadi penangkapan pelaku penampung, hasil tambang mineral tanpa izin berupa logam mulia di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik." ungkap Kombes Po, Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid HUmas Polda Riau Sabtu malam (4/6/2017).
"Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2017 sekira pukul 09.00 Wib diduga penampung dan pembakaran hasil tambang mineral tanpa izin berupa logam mulia" terang Guntur.
Penangkapan ini terang Guntur lagi, di Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.
Pelaku kata Guntur lagi berinisial HF 43 tahun warga Jalan Jeruk Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang tunai Rp. 24.000.000
dan 4 empat biji pentolon emas.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut" tutup Guntur.
Editor Reporter Wandrizal