Sahkah Perda RTRW, Gubernur Riau Biarkan Masyarakat Dikriminalisasi Perusahaan HTI

Senin, 05 Juni 2017 - 17:22:00 wib | Dibaca: 2495 kali 
Sahkah Perda RTRW, Gubernur Riau Biarkan Masyarakat Dikriminalisasi Perusahaan HTI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Organisasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai Gubernur Riau membiarkan masyarakat di Riau untuk dikriminalisasi. Jika tetap bersikeras menetapkan Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) Riau 2016-2035 menjadi Perda.

Praktis hal ini menjadikan masyarakat yang berkonflik dengan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) makin mudah dikriminalisasi oleh perusahaan.

“Sekira 15 ribu masyarakat di Bengkalis yang hutan dan tanahnya masuk dalam areal konsesi HTI, dengan mudah dapat dipidana dengan UU Kehutanan dan UU Penataan Ruang,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari kepada GAGASANRIAU.COM, Senin (5/6/2017).

“Artinya aktifitas dan pemukiman masyarakat dalam konsesi HTI tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya. Dengan mudah korporasi dapat melaporkan masyarakat telah melakukan pidana penataan ruang.” Tambah Made.

Dikatakan Made, draft RTRWP 2016-2035 justru menimbulkan konflik baru, yaitu konflik peruntukan ruang yang tidak berpihak pada masyarakat adat dan masyarakat tempatan.

Dan dipaparkan Made, sekitar lima ribu warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak kehadiran PT Rimba Rokan Lestari (PT RRL) karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL.

Hal ini kata Made temuan Jikalahari, ruang hidup masyarakat sudah ada sebelum Indonesia merdeka atau jauh sebelum PT RLL beroperasi pada 1998. Menteri Kehutanan melakui SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL).

Dan pada September 2016, Pansus DPRD Bengkalis satu diantaranya merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL).

"Termasuk meninjau ulang SK 314/MenLHK/2016 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan. “Rekomendasi DPRD Bengkalis jelas meminta review RTRWP Riau untuk memberikan ruang kelola kepada masyarakat di Bengkalis,” kata Made Ali.

Itu baru konflik HTI di Bengkalis. Konflik HTI lainnya yang terafiliasi dengan APP dan APRIL tersebar di 11 Kabupaten Kota di Propinsi Riau. Total korporasi HTI menguasai hutan dan tanah di Riau seluas 2,3 juta hektar.

“Dan di dalam 2,3 juta hektar itu adalah hutan tanah milik masyarakat adat dan tempatan yang hidup sebelum Indonesia merdeka, dirampas oleh korporasi dengan cara menyuap pejabat,” kata Made Ali.

Tidak ada cara lain, DPRD Riau juga harus bersikeras menolak draft RTRWP Riau 2016-2035" tutup Made.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA