Dua Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi, Diduga Angkut Kayu Tanpa Dokumen

Kamis, 08 Juni 2017 - 01:54:42 wib | Dibaca: 3055 kali 
Dua Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi, Diduga Angkut Kayu Tanpa Dokumen

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sopir bernama GH dan RS selaku kernet mobil warga Jalan Srikandi Graha I Kecamatan Tampan Pekanbaru, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua orang ditangkap polisi karena membawa kayu dan tidak memiliki dokumen.

Mobil pengakut kayu olahan ilegal yang dengan sopir GH ini ditangkap pada hari Rabu 07 Juni 2017 sekitar pukul 12.30 Wib.

Mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan plat BM 8507 TS, ini mengangkut 80 batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang lebih kurang 2 Meter. Selain itu juga 10 batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang lebih kurang 1 meter.

GH saat itu ditangkap saat polisi melakukan patroli di daerah Desa Suka Damai menuju arah PT Arara Abadi.

"Setelah dilakukan diberhentikan dan melakukan pengecekan surat ternyata sopir yang bernama GH tidak bisa menunjukan Surat Nota Angkutan kayu olahan dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH )," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Rabu malam (7/6/2017)

Dan lanjut Guntur, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Singingi Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Reporter Wandrizal


Loading...
BERITA LAINNYA