Perempuan di Kampar Ditangkap Polisi Transaksi Narkoba

Ahad, 02 Juli 2017 - 14:34:06 wib | Dibaca: 32405 kali 
Perempuan di Kampar Ditangkap Polisi Transaksi Narkoba
PUR bersama Barang Bukti

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil menangkap seorang perempuan berinisila PUR Alias Ipur 26 tahun warga Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu.

PUR, karena perbuataannya ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana informasi yang dihimpun dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau Sabtu malam, 1 Juli 2017.  Pur sekira jam 12.30 Wib ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Kampar di Jalan Lintas Bangkinang Petapahan Dusun Telo Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.

PUR saat ditangkap sedang mengendarai Mobil jenis Honda Jazz dengan nomor polisi BM 1772 FK warna putih sedang melaju dan dihentikan oleh petugas.

Dari dalam mobilnya petugas mengamankan Narkotika jenis Sabu-sabu dalam jumlah paket besar dan 2 dua paket sedang.

Selanjutnya PUR beserta Barang Bukti diamankan di Polsek Bangkinang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Editor Wandrizal


Loading...
BERITA LAINNYA