Masuk Penjara! 6 Koruptor Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 06 Juli 2017 - 18:33:05 wib | Dibaca: 2767 kali 
Masuk Penjara! 6 Koruptor Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti
ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Enam orang terdakwa tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Tanjung Mayat di Kabupaten Kepulauan Meranti dijebloskan ke dalam penjara.

Setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap 6 koruptor tersebut.

Dimana ke enam koruptor ini atas putusan itu, mereka tak mengajukan banding dan pasrah.‎

Masing putusan adalah tiga terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dua bulan dan d‎enda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan‎.‎

Masing-masing bernama‎ Harmunis selaku PPTK pengerjaan jalan dan kini menjadi Kabid Bina Marga Pemkab Kepulauan Meranti. Kemudian Dupli Julianto, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)  kini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kepulauan Meranti dan Muhammad Rusdi.‎

‎Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni, Indra Aganmar selaku bendahara, dan Wan Hermansyah mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Meranti, Tengku Syafwanto hanya dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.‎

‎Atas putusan dari palu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Elfian SH,‎ para terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.‎

‎"Keenam terdakwa terbukti Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar hakim Elfian, Rabu (05/07/17). ‎

‎Dalam putusan itu juga, hakim tidak membebankan pengganti kerugian negara kepada para terdakwa. Sebab, uang tersebut telah dikembalikan para terdakwa dengan menitipkan kepada jaksa.‎

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Robby P SH menuntut keenam terdakwa juga dengan tuntutan berbeda.

Terdakwa Harmonis, Dupli Julianto dan Muhammad Rusdi dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Sedangkan terdakwa Indra Aganmar, Tengku Syafwanto dan Wan Hermansyah dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Kasus korupsi peningkatan Jalan Tanjung Mayat itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat pelaksanaan kegiatan, ditemukan dalam berkas surat perintah membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp 1,8 miliar.

Padahal dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen. Karena perbuatan para terdakwa, jaksa menyebutkan negara dirugikan senilai Rp 300 juta.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA