Gara-gara Jual Sie Jie, Pria Paruh Baya Di Inhil Dibui

Senin, 17 Juli 2017 - 12:34:58 wib | Dibaca: 2228 kali 
Gara-gara Jual Sie Jie, Pria Paruh Baya Di Inhil Dibui
Barang bukti

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua orang pria paruh baya di Kabupaten Indragiri Hilir terpaksa dibui karena diduga menjadi pelaku tindak pidana togel jenis sie jie.

Kedua pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil, Minggu (16/7/2017).

Kedua tersangka mempunyai peran berbeda, diamankan di waktu dan tempat berlainan yaitu tersangka Syaf (53 tahun), yang berperan sebagai penjual kepada pemasang.

Syaf diamankan di dalam sebuah Warung Kopi di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan sekira pukul 14.00 WIB. Sedangkan MS (53 tahun), bertindak selaku bandar penampung hasil penjualan), diamankan pada pukul 15.30 WIB, dirumahnya, di Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan.

Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp77.000.- (tutuh puluh tujuh ribu rupiah), potongan kertas rokok bertuliskan angka sie jie, dan 2 unit HP merk Nokia masing - masing type CE 0168, warna hitam dan type 3230 warna merah putih.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Inhil, tentang aktifitad perjudian jenis sie jie di Tembilahan.

"Dideteksi adanya permainan judi togel jenis sie jie di sebuah warung di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota," ungkap AKP Arry Prasetyo.

Setelah mendapatkan data yang jelas, Kasat lalu memerintahkan Unit Opsnal, lalu memerintahkan penyelidikan lanjutan.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat Unit Opsnal sampai di warung dimaksud, ditemukan tersangka Sya, sedang duduk, menunggu pemasang, yang akan membeli nomor sie jie.

Tersangka langsung diamankan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui, bahwa pada hari tersebut, omsetnya sudah sebanyak Rp500.000.- (lima ratus ribu rupiah), tapi belum semua uang pasangan yang disetor pembeli.

Tersangka pun menerangkan bahwa dia menyetorkan uang hasil pemasangan, ke MS.

Mendapat keterangan dari tersangka Syaf, Unit Opsnal langsung bergerak dan mengamankan tersangka MS, di rumahnya di Jalan Gunung Daek Tembilahan.

Saat ini, kedua tersangka, sudah diamankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA