GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tahapan seleksi penetapan calon kepala desa yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 56 desa se-Kabupaten Indragiri Hilir telah selesai digelar.
Namun sayangnya, pada tahapan tersebut diduga kuat terdapat 'kecurangan' yang dilakukan oleh panitia pelaksana. Salah satu desa yang bermasalah adalah Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah.
Seperti di Katakan oleh Ketua Lembaga KPK Inhil, Sulaiman menyampaikan kekecewaan Bakal Calon (Balon) Kades Iskandar Juari yang telah digugurkan oleh Panitia pelaksana Pilkades di Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah.
Padahal, Iskandar telah melengkapi semua persyaratan yang telah di tentukan oleh panitia, namun ia digugurkan tanpa ada sebab dan bukti yang jelas.
"Pengguguran sepihak tanpa ada nya pemberitahuan terlebih dahulu kepada bakal calon, ini sangat merugikan kita baik secara materi maupun secara materil," ungkap Iskandar melalui Ketua Lembaga KPK Sulaiman, Minggu (30/7/2017).
Iskandar hanya menyayangkan kenapa saat penetapan calon kepala desa tanggal 19 juli 2017, namanya tidak di muncul, "Bahkan sampai saat ini, kami tidak pernah menerima surat yang menyatakan kami gugur, oleh karna itu kami merasa keberatan dan merasa sangat di rugikan atas penetapan tersebut," tukasnya.
Iskandar mengaku, perkara ini, pihaknya telah melapor ke tim pengawas kecamatan, kabupaten, DPMD Inhil, kepihak Legislator DPRD Inhil komisi I, Kapolsek Mandah, bahkan ke Kapolres Inhil, pada tanggal 28 Juli 2017 lalu.
Untuk itu, Iskandar, memohon kepada panitia pelaksana agar, mengadakan peninjauan ulang terhadap penetapan tersebut.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Pelanduk, Jurni Spd mengungkapkan kepada pihak Iskandar, jika pihak DPMD kabupaten tidak ada masalah, maka Panitia Pilkades Pelanduk juga akan mengikuti.
Namun, setelah ditanya apa dasar yang menyebabkan gugurnya nama Iskandar, Ketua panitia hanya menjawab "sudah hasil dari keputusan semua panitia desa".