GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Eprisman SH, Kuasa Hukum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau menghormati permohonan maaf yang disampaikan oleh Arief Poyouno Wakil Ketua Umum Partai Gerindra atas prilakunya menyebut Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sama dengan PKI.
"Sebagai makhluk Tuhan yang dianjurkan saling memaafkan kita menghormati pernyataan maaf saudara Arief, namun kita juga menghormati proses hukum yang sudah kita laporkan di Kepolisian Daerah (Polda) Riau kemarin (1/8/2017)." ungkap Eprisman Rabu (2/8/2017).
Karena lanjut Eprisman, pernyataan Arief Poyuono di sebuah media pemberitaan online nasional pada 31 Juli 2017 lalu sudah menciderai demokrasi dan memprovokasi orang untuk membenci orang banyak.
"PDI Perjuangan ini partai milik rakyat dipilih oleh rakyat setiap agenda pesta demokrasi di Indonesia. PDI Perjuangan menjujung tinggi nilai-nilai demokrasi, menganut ideologi Pancasila 1 Juni 1945 jadi sangat keliru besar jika isu-isu komunis dikobar-kobarkan untuk merebut hasrat berkuasa dengan menghasut orang untuk membenci lawan politiknya" tegas Eprisman.
Baca Juga Repdem Riau Turut Laporkan Arief Poyuono Waketum Gerindra ke Polda Riau
Sebelumnya seluruh jajaran Pimpinan organisasi Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau melaporkan Arief Puyuono Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Arief dilaporkan karena menuduh Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang.
Eprisman SH yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Repdem Kabupaten Pelalawan ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan diperkarakan sesuai undang-undang yang berlaku. Dan laporan ini dilakukan organisasi Repdem di seluruh Indonesia.
"Kita perkarakan Arief ini dengan UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (IT. Red) Pasal 45A ayat 2, kemudian pasal 45 ayat 3, pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 156, 310, dan pasal 311 UU KUHP, pasal 4 Jo pasal 6 UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi" urai Eprisman.
Dan ditegaskan oleh Eprisman SH kepada Polda Riau untuk memproses hukum secara pidana Arief Poyuono karena telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan.
Arief Poyuono disebuah media pemberitaan online membuat pernyataan yang menyudutkan PDI Perjuangan. Dalam pernyataannya ia menuduh PDI Perjuangan sama dengan PKI.
"Jadi wajar aja kalau PDIP sering disamakan dengan PKI, habis sering buat lawak politik dan nipu rakyat sich" kata Arief sebagaimana dilansir dari tribunnews.com 31 Juli 2017 pukul 19.00.
Namun Arif Poyuono pada tanggal 1 Agustus 2017, secara resmi menyatakan permintaan maaf. Ia sampaikan hal tersebut melalui kertas yang ia tanda tangani bermaterai 6000.
"Dengan ini saya mengklarifikasi bahwa saya tidak bermaksud mengatakan PDIP adalah PKI dan menipu rakyat. Dan tidak benar PDIP itu adalah PKI serta menipu. Sebab PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan berlandaskan Pancasila dan bekerja memperjuangkan rakyat Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan negara" tulis Arief.
Karena itu, tulis Arief lagi, untuk meluruskan kesalahpaham, saya Arief Potuono meminta maaf yang sebesar-besarnya pada Ibu Megawati Soekarno Putri dan seluruh kader PDIP yang merupakan sahabat-sahabat saya atas statemen tersebut diatas.
Reporter Aidil