GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Organisasi gabungan yang fokus pada persoalan lingkungan mengungkap perusahaan perkebunan sawit di Bumi Lancang Kuning selama ini ternyata banyak yang tidak memiliki izin. Dan perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi sejak lama.
Berikut 26 Koorporasi perkebunan Sawit berdasarkan hasil Invetigasi organisasi Eye On Forest (EoF). Dimana disebutkan oleh Eof, areal ke 26 perusahaan perkebunan sawit ini berubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Dan dikatakan EoF, perusahaan-perusahaan diduga ilegal tersebut menumpang beroperasi dengan lahirnya SK 673 dan 878 semasa Zulkifli Hasan menjabat Menteri Kehutanan RI.
"SK 673 dan 878 yang diterbitkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 2014 menguntungkan korporasi sawit yang sebelum SK 673 dan 878 berada dalam kawasan hutan kini berada di areal kawasan non hutan (dari illegal menjadi legal)" kata Okto Yugo Tim Kampanye EoF ini kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (9/8/2017).
Dan kata Okto lagi hal ini berdasarkan investigasi di 26 korporasi sawit yang luasnya 100.093 hektar. Sekitar 0,06 persen dari total 1.638.249 hektar yang dijadikan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2004, Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Tim EoF terang Okto, melakukan kajian dan pemantauan lapangan di 26 lokasi kebun sawit di Riau untuk memperoleh data dan bukti apakah pada areal Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan telah dikuasai oleh perusahaan atau cukong sawit.
"Ini menjawab pertanyaan, apakah perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan lebih terkesan melegalkan usaha perusahaan dan pemodal sawit yang sudah menduduki kawasan
sejak lama" tukasnya.
Okto memaparkan dari peruntukan kawasan hutan yang ditelaah ada 26.611 hektar Hutan Produksi Terbatas (HPT), 16.548 hektar Hutan Produksi (HP) dan 57.634 hektar Hutan Produksi Dikonversi (HPK).
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional tahun 2016 status lahan yang ditelaah EoF berdasarkan izin adalah 18.754 hektar telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) 82.039 hektar untuk Bukan HGU.
Dari SK 878 Tahun 2014 juga ditemukan Pabrik Kelapa Sawit PT. Agro Abadi yang mulai operasi 2012 dan tanaman sawit berumur sekitar 10 tahun. Padahal sebelum keluarnya SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, masih merupakan Hutan Produksi Terbatas.
Namun berdasarkan SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, lokasi yang sama sudah menjadi Areal Penggunaan Lain dan berdasarkan BPN Riau 2016 telah memiliki HGU seluas 968 hektar.
"Begitu pula kebun sawit PT Agro Abadi di konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama lebih kurang 4.829 hektar. Dan berdasarkan SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, areal telah menjadi Areal Penggunaan Lain" tukasnya lagi.
Dan berikut ini data yang diterima GAGASANRIAU.COM dari EoF 26 Koorporasi yang diduga menumpang dari kebijakan pemerintah. Dimana asal muasal lahannya yang merupakan kawasan hutan disulap menjadi kawasan bukan hutan.
1. PT Agro Abadi Grup Panca Eka memiliki HGU (Hak Guna Usaha. Red) seluas 968 Hektar (Ha) dan tidak memiliki HGU 4829 Ha beroperasi sejak 2012
2. PT Meskom Agro Sarimas Group Sarimas memiliki HGU 3868 dan tidak memiliki HGU 7000 Ha beroperasi sejak 2013.
3. PT Torusganda tidak memiliki HGU 22389 Ha
4. PT Riau Agung Karya Abadi tidak memiliki HGU 1200 Ha
5. PT Peputra Supra Jaya Grup Peputra Masterindo tidak memiliki HGU 9164 Ha beroperasi sejak 2014
6. PT Arindo Tri Sejahtera Grup First Resources memiliki HGU 3641 Ha
7. PT Damara Abadi memiliki HGU 200 Ha
8. PT Jalur Pusaka Sakti Kumala memiliki HGU 500 Ha beroperasi sejak 2013
9. PT Kampar Palma Utama Grup Panca Eka memiliki HGU 500 Ha
10. PT Perdana Inti Sawit Perkasa Grup First Resources memiliki HGU 3390 Ha dan tidak memiliki HGU 1110 Ha
11. PT Sawit Unggul Prima Plantation memiliki HGU 600 Ha
12. PT Wasundari Indah memiliki HGU memiliki HGU 965 Ha beroperasi sejak 2010
13. PT Yutani Suadiri memiliki HGU 300 Ha
14. PT Masuba Citra Mandiri grup Bumitama Gunajaya Agro tidak memiliki HGU 2500 Ha
15. PT Kinabalu tidak memiliki HGU 800 Ha
16 PT Perahu Permai tidak memiliki HGU 800 Ha
17. PT Pesawoan Raya tidak memiliki HGU 500 Ha
18. PT Sinar Reksa Kencana tidak memiliki HGU 600 Ha
19. PT Bumi Sawit Perkasa tidak memiliki HGU 10639 Ha
20. PT Sinar Siak Dian Permai Grup Wilmar tidak memiliki HGU 1000 Ha beroperasi sejak 2001
21. PT Surya Agrolika Reksa Grup Adimulya memiliki HGU 1724 Ha tidak memiliki HGU 6500 Ha beroperasi sejak 2001
22. Koperasi Air Kehidupan Grup Aek Natio tidak memiliki HGU 400 Ha
23. PT Wanasari Nusantara atau KUD Tupan Tri Bhakti tidak memiliki HGU 1308 Ha
24. PT Tri Bhakti Sarimas atau KUD Prima Sehati grup Sarimas tidak memiliki HGU 9500 Ha
25. PT Ramajaya Pramukti grup Golden Agri Resources memiliki HGU 2098 dan tidak memiliki HGU 1500 Ha
26. Koperasi Dubalang Jaya Mandiri tidak memiliki HGU 300 Ha
Dan dari data Eof tersebut diatas total yang memiliki HGU 18754 Ha dan tidak memiliki HGU 82039 Ha.
Editor Arif Wahyudi