Repdem Siapkan Saksi Terkait Laporan Fitnah Waketum Gerindra

Rabu, 09 Agustus 2017 - 12:00:31 wib | Dibaca: 5273 kali 
Repdem Siapkan Saksi Terkait Laporan Fitnah Waketum Gerindra

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Fajri Syafi'i SH, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Bidang Hukum Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) menyatakan hari ini Rabu (9/8/2017) pihaknya akan bersaksi untuk terlapor Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Arief Poyuono atas tudingannya 1 Agustus 2017 pekan lalu.  

"Ya benar, Repdem sebagai pelapor akan diperiksa dan diambil keteranganya hari ini, di ruang Unit IV Kamneg Ditreskrimum Polda Metro" kata Fajri Rabu (9/8/2017).

Baca Juga Repdem Riau Turut Laporkan Arief Poyuono Waketum Gerindra ke Polda Riau

Dan dijelaskan Fajri, pihaknya berharap agar pihak kepolisian usai kesaksian ini segera menindaklanjuti terkait laporan Repdem tersebut.

"Besar harapan kita kepada penegak hukum agar kasus ini ditindaklanjuti dengan segera memanggil saudara Arief Poyuono. Agar persoalan ini dapat membuka mata kita betapa hinanya perbuatan atau pernyataan yang menuding kelompok lain dengan menebar ujaran saling membenci tanpa dasar hukum" ulas Fajri.     

Dikatakan Fajri lagi, di satu sisi Repdem sangat mengapresiasi positif kesadaran Arief Poyuono dengan meminta maaf atas pernyataannya pekan lalu. "Namun kita ini kan negara hukum, dimana segala perbuataan yang melanggar hukum harus diproses secara hukum, apalagi ini menyangkut lembaga politik yang besar PDI Perjuangan" ujarnya.

Ditempat berbeda, Eprisman SH, Kuasa Hukum DPD Repdem Riau menyatakan dukungan kepada koleganya terkait pemanggilan tersebut.

"Kita di daerah tentunya sangat mendukung, ini sebuah bentuk keseriusan Repdem untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia, ini juga agar ujaran-ujaran kebencian atau tudingan yang provokatif tanpa dasar hukum di negeri ini tidak menjadi budaya yang salah bagi rakyat" kata Eprisman.

Indonesia, lanjut Eprisman adalah negara yang demokratis, namun katanya lagi, bukan berarti membebaskan individu untuk menuduh, memfitnah dan menyampaikan ujaran kebencian dengan maksud memprovokasi orang banyak.

"Semoga ini menjadi pembelanjaran kita bersama agar lebih rasional dan objektif dalam menyampaikan pendapat, hingga kita bisa mewujudkan sila kedua Pancasila yakni Kemanusian Yang Adil dan Beradab, itu" tutup Eprisman.

Sebelumnya diberitakan seluruh jajaran Pimpinan organisasi Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau melaporkan Arief Puyuono Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Arief dilaporkan karena menuduh Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang.

Baca Juga Waketum Gerindra Minta Maaf, Repdem: Kami Maafkan, Proses Hukum Berjalan Kita Tetap Hormati

Dan laporan ini juga dilakukan oleh seluruh pengurus Repdem di seluruh Indonesia.

Namun Arif Poyuono pada tanggal 1 Agustus 2017, secara resmi menyatakan permintaan maaf. Ia sampaikan hal tersebut melalui kertas yang ia tanda tangani bermaterai 6000.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA