Wacana Pasar Induk Pemko Pekanbaru Tak Jelas !

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 13:11:45 wib | Dibaca: 2444 kali 
Wacana Pasar Induk Pemko Pekanbaru Tak Jelas !

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempertanyakan wacana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk membangun Pasar Induk seluas 3,2 hektar di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Tampan sampai saat ini tak jelas nasibnya.

"Jika ada yang terganjal dalam perizinan, Pemko Pekanbaru harusnya melakukan evaluasi kepada kontraktornya. Sejauh mana kemampuan mereka dalam penyelesian pembangunan, apa yang menjadi kendalanya," Kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza, Jum'at (11/08/17).

Zaidir menyatakan harusnya target penyelesaian pasar induk ini segera diselesaikan. Mengingat, kontribusinya dalam memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemko Pekanbaru, sangat besar. Tentunya, dengan status yang belum jelas saat ini, membuat warga yang berprofesi sebagai pedagang digantung dan tak jelas dimana akan ditempatkan.

"Tentunya ini menjadi perhatian kita bersama dan perlu dicarikan solusi sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," pintanya.

Sebagaimana diketahui, pembangunan pasar induk Pekanbaru yang sudah dirancang sejak 2014 lalu sudah dilakukan pelelangan. Sempat terganjal karena sepinya peminat. Namun akhirnya PT Agung Fara Bonai keluar sebagai pemenang untuk penyelesaian pasar tersebut. Pembangunan ini ditargetkan tahun 2017 mendatang.

Pembangunan sempat menuai kendala, PT Agung Rafa Bonai (ARB) sebagai pihak ketiga, tidak menunjukkan kejelasan dan progres DPRD Kota Pekanbaru, meminta persoalan ini segera dilaporkan.

Pembangunan pasar induk yang dikontrak dengan sistem Build, Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah ini, belum memperlihatkan arah dan tanda-tanda akan digesa dan berjalan setengah-setengah.

Persoalan ini kemudian mencuat saat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, 2016 silam.

Dari RDP diketahui, tanah yang berada di pasar induk, sampai saat ini berstatus jual beli akte notaris. Untuk memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) semua urusan dan tanggung jawab dilimpahkan ke pihak investor.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA