Tersangka Pungli, Kadis PUPR Pekanbaru Bakal Dipanggil Tahap II, Berkas P21

Senin, 21 Agustus 2017 - 16:04:13 wib | Dibaca: 4233 kali 
Tersangka Pungli, Kadis PUPR Pekanbaru Bakal Dipanggil Tahap II, Berkas P21
Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Zulkifli Harun

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akan memanggil Tersangka Pungli Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Zulkifli Harun. Saat ini berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap.

Meski sudah P21, beliau (Kadis PUPR) belum ditahan, berbeda halnya dengan 3 oknum honorer yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

"Dia (Zulkifli Harun) akan dipanggil kembali guna dilakukan pemeriksaan kembali. Berkas perkaranya sudah P21," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (21/8/2017).

Lebih lanjut, Guntur mengatakan dengan menjadwalkan pemanggilan Zulkifli Harun berikutnya, pihaknya akan merencanakan segera dilakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Rencananya setelah dipanggil langsung Tahap II," tegas Guntur.

Untuk diketahui, Zulkifli Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungli di instansinya. Penetapan tersangka itu, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, menerima petunjuk dari Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Petunjuk itu menyebutkan, bahwa Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam Kasus Pungli tersebut. Hal itu berdasarkan tanda tangannya dalam surat penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di Kantor Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Dari hasil gelar perkara, Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang diantaranya sebagai tersangka, antara lain Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri yang menjabat sebagai honorer di kantor Dinas PUPR.

Oleh penyidik Polda Riau, para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA