PTPN V Garap Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Dalami Penyidikan

Selasa, 22 Agustus 2017 - 15:16:09 wib | Dibaca: 6993 kali 
PTPN V Garap Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Dalami Penyidikan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Garap lahan ilegal kawasan hutan tanpa izin yang diduga dilakukan PT Perusaahan Perkebunan Nasional (PTPN) V terus didalami kasus ke tingkat penyidikan oleh Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (21/8/2017) sore, pihaknya saat ini lagi mengumpulkan bukti-bukti dari saksi ahli untuk menjerat perusahaan BUMN tersebut.

"Penyidikannya masih terus didalami," kata Guntur kepada GAGASANRIAU.COM, Senin (22/8/2017).

Dan kembali dikatakan Guntur pihaknya saat ini terus menggesa kasus tersebut dengan meminta keterangan beberapa saksi-saksi ahli terkait kawasan hutan.

"Saksi ahli yang dimaksud ini adalah ahli Planologi. Terkait kawasan hutan yang dijadikan PTPN V sebagai perkebunan kelapa sawit," sebut Guntur.

Saat ditanyai apakah sudah ada ditetapkan siapa tersangkanya terkait kasus yang terjerat PTPN V ini. Dirinya belum menyebutkan pasti apa sudah ada tersangkanya. Namun diakuinya pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.  

"Iya kan masih dalami penyidikannya, kalau semuanya telah rampung baru bisa ditetapkan siapa tersangkanya. Apakah masuk korporasi atau perorangan," sambung Guntur.

Pihak PTPN V melalui Humasnya Sitorus saat dihubungi GAGASANRIAU.COM Selasa (22/8/2017) saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban resmi. "Saya masih di Medan pendidikan pak, sama Rizky atau Ando anggota saya konfrimasi ya" tulisnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Ando sesuai dengan anjuran Sitorus, saat ditemui di kantornya di Jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai sedang tidak berada ditempat. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya untuk di wawancarai Ando mengajak janji temu. "Besok lah biar kita ketemuan" katanya singkat Selasa (22/8/2017).

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus yang sama Polda Riau sudah sukses menetapkan PT. Hutahaean sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini dilaporkan oleh elemen masyarakat Kualisi Rakyat Riau (KRR).

Selanjutnya Polda Riau juga bersamaan menaikkan tingkat penyidikannya PTPN V tapi masih proses penyidikan. Perusahaan lainnya yang masih status yang sama proses penyidikannya yakni PT. Ganda Hera Hendana dan PT. Seko Indah.

Hal ini terungkap bahwa seluas 103.230 hektare kelapa sawit yang ditanam didalam kawasan hutan diketahui berdasarkan laporan dari KRR. Selain itu juga, jumlah kebun sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) berjumlah sekitar 203.997 hektare. Akibat dari kasus ini, negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 2.5 triliun.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA