Oknum Polisi Satres Narkoba Kampar Tabrak Warga Hingga Tewas

Selasa, 29 Agustus 2017 - 18:31:11 wib | Dibaca: 2646 kali 
Oknum Polisi Satres Narkoba Kampar Tabrak Warga Hingga Tewas
Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Oknum polisi dari Satuan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Kampar, menabrak pengendara sepeda motor hingga mengakibatkan seorang warga Pekanbaru Firman Berlando (50) meninggal dunia.

"Kecelakaannya Minggu (27/8) pagi dan dibawa ke ruang gawat darurat Rumah Sakit Bhayangkara. Meninggal Senin (28/8) pukul 00.05 WIB dan hari ini Selasa (29/8) dikebumikan," kata Adik Kandung Korban, Samosir (38) di Pekanbaru, Selasa (29/8/2017).

Dia mengatakan untuk kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Lantas Polres Pekanbaru. Dirinya sebagai pihak keluarga menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada kepolisian.

Laka lantas itu terjadi antara Mobil Toyota Avanza dengan Sepeda Motor Suzuki Shogun di Jalan Prambanan, Pekanbaru. Sepeda motor dikendarai Firman Bernaldo (50) membonceng istrinya Basaria Manik (42), dan anak laki-lakinya GF (3).

Sementara itu, Mobil dikendarai anggota polisi Brigadir AP dan didalamnya satu lagi polisi Bripda RHJ serta seorang wanita DP. Selain Firman yang berprofesi tukang parkir ini meninggal, istrinya dan anaknya juga terluka dan sekarang masih menjalani perawatan.

Diduga pengemudi Mobil Toyota Avanza pada saat mendahului sepeda motor tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan yg ada didepannya. Hal itu mengakibatkan terjadinya lakalantas dan selanjutnya dua oknum polisi itu ditangani Propam Polda karena hasil tes urine keduanya positif narkoba.

Terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono menyampaikan pihaknya telah memproses dan menahan dua oknum polisi tersebut. Dia mengatakan bahwa di Propam hanya masalah kedisiplinan, sedangkan pidana lainnya yakni narkoba dan lakalantas tetap ditangani satuan lain.

"Polisi sama dengan masyarakat biasa dituntut di peradilan umum, tidak ada perlakuan khusus. Bahkan lebih berat karena masuk kategori pengkhianat. Bisa tiga pengadilan dia," tegas kabid propam. (ANTARARIAU)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA