Revisi Ranperda RTRW Cuma Soal Tata Bahasa & Administrasi, Konsesi Bermasalah Tak Dibahas

Sabtu, 16 September 2017 - 19:32:34 wib | Dibaca: 2619 kali 
Revisi Ranperda RTRW Cuma Soal Tata Bahasa & Administrasi, Konsesi Bermasalah Tak Dibahas
Ketua Pansus RTRW Riau, Asri Auzar

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Revisi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Riau yang disusun dan berkoloborasi dengan Pemerintahan Daerah setempat oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau tidak lagi membahas adanya "tumpangan" konsesi yang "bermasalah". Revisi Ranperda RTRW Riau tersebut cuma dilakukan soal perbaikan hanya pada penyempurnaan bahasa dan beberapa pasal, dan sifatnya administratif..

Dimana draft RTRW Riau, tersebut akan disahkan pada Rabu (20/9) mendatang.

Hal ini terungkap sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pansus RTRW Riau, Asri Auzar. "Kita sudah lakukan penyelarasan dan penyempurnaan bahasa. Kemudian ada juga beberapa penyelarasan pasal-pasal, hal tersebut dari koreksi pihak Kemenkum HAM dan juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau," kata Asri Auzar dilansir oleh tribunpekanbaru.com, Sabtu (16/9).

Dan hal ini ditegaskan kembali oleh Asri, perbaikan yang diminta oleh pihak DPRD Riau bukan soal konten, materi, atau isi draft RTRW tersebut, namun memang penyelarasan pasal dan redaksional bahasa dalam draft saja.

Agar pengesahaan Ranperda tersebut berjalan sesuai agendanya, Asri berharap, pada Rabu mendatang rekan-rekannya hadir di paripurna, sehingga tidk terjadi lagi rapat tidak kuorum seperti agenda pengesahan RTRW Riau sebelumnya.

Dimana dijelaskannya setelah dilakukan pengesahan, maka selanjutnya berkas RTRW tersebut akan dikirimkan ke Mendagri, untuk diverifikasi.

"Pihak di Kemendagri selanjutnya akan membentuk tim, yang terdiri dari perwakilan beberapa kementerian terkait. Kaau ada perbaikan, maka akan dikirimkan kepada kita kembali untuk diperbaiki, kalau tidak berarti secara otomatis sudah sah," ulasnya.

Asri memastikan, bahwa draft RTRW tersebut sudah tidak masalah, karena sebelumnya pihak Pansus juga sudah melajukan koordinasi dengan sejumlah kementrian terkait.

"Sebelumnya kita sudah lakukan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait, misalnya menteri perekonomian, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian tata ruang," ulasnya.

Sebelumnya, draf RTRW Provinsi Riau dinyatakan masih butuh perbaikan. Karena itu, pihak Pansus RTRW Riau kembali diminta untuk menyempurnakan hal yang dianggap masih kurang.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, hasil kesepakatan dalam rapat Banmus, paripurna pengesahan diagendakan pelaksanaannya pada Rabu mendatang.

"Kita di Banmus sudah menyepakati Paripurna dengan agenda tunggal, Pengesahan Ranperda RTRW, pada Rabu depan," kata Noviwaldy Jusman, Kamis (14/9) lalu.

Dikatakan pria yang akrab dengan nama Dedet itu mengatakan, masih ada perubahan secara adminstrasi yang perlu dilakukan pada draft RTRW tersebut, ada tiga pasal yang diperbaiki, sesuai koreksi dan saran dari Kemenkum HAM RI, yang belum terakomodir sebelumnya. Sehingga waktu yang tersedia jelang pengesahan bisa dimanfaatkan.

"Pansus memiliki waktu untuk memperbaiki pasal-pasal, sesuai saran Kemenkum HAM, misalnya pasal tentang pimpinan dapat memberikan rekomendasi perubahan suatu kawasan, itu tidak boleh. Ada tiga pasal yang harus diubah sebelum dilakukan laripurna pengesahan tersebut. Sedangkan masalah lain tidak ada lagi kendalanya," ulasnya.

Sedangkan laporan perubahan pasal-pasal itu nantinya menurut Dedet akan diberikan kepada masing-masing ketua fraksi yang akan menandatangani setiap laporan Pansus tersebut.

"Selanjutnya pimpinan dewan minta ketua fraksi menjamin kehadiran anggotanya di paripurna pengesahan RTRW, agar tidak terkendala lagi karena tidak kuorum seperti sebelumnya," tuturnya.

Ditanyakan tentang adanya tudingan yang menyebutkan ada unsur politik yang mengakibatkan tertundanya pengesahan RTRW itu, Dedet membantah hal tersebut.

Disampaikannya, bahwa tidak ada hal istimewa di Perda RTRW, pasalnya RTRW hanya sebuah Perda yang bukan untuk memutihkan atau melepaskan sebuah kawasan, namun hanya perencanaan kawasan holding zone.

"Sedangkan yang berhak melepaskan kawasan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," imbuhnya.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA