Pencemaran Udara Perusahaan Grup Sinarmas Ditindaklanjuti Polda Riau

Sabtu, 23 September 2017 - 15:33:11 wib | Dibaca: 3245 kali 
Pencemaran Udara Perusahaan Grup Sinarmas Ditindaklanjuti Polda Riau
Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Nandang

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pencemaran zat berbahaya yang diduga disebabkan oleh PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Riau.

"Saya perintahkan Kepala Kepolisian Resor Siak menindaklanjuti. Kita ada lapisannya, kalau berat Polda Riau yang akan menangani, kita berikan dukungan dulu," ungkap Kapolda Riau, Brigjend Pol Nandang, Jumat (22/9/2017).

Dan dikatakan Kapolda, untuk kasus ini memerlukan tim saksi ahli. Karena katanya lagi, penanganan kasus pencemaran lingkungan berbeda dengan dengan kasus yang barangnya nampak seperti kejahatan konvensional.

Hal ini bermula saat masyarakat Kabupaten Siak pada Rabu (20/9) berunjukrasa secara damai di depan Kantor PT Indah Kiat Pul and Paper (IKPP) di Jalan Teuku Umar Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru dan Polda Riau.

Masyarakat yang menamakan diri Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Rembuk Kabupaten Siak, DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS).

Dan tergabung dalam Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Siak menuntut agar perusahaan menghentikan aktifitas kerja pabrik yang diduga mencemarkan udara dan air, akibat bahan kimia berbahaya. "Kami menginginkan aktifitas dihentikan atau ditutup," tegas Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk, Kabupaten Siak, Firdaus saat itu.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan massa menyebutkan contoh kecil dari limbah kimia itu, bisa dilihat dan dirasakan di perkampungan di Desa Pinang Sebatang, Desa Tualang dan Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.

Dan pencemaran udara serta limbah kimia yang dibuang ke aliran sungai berdampak kepada udara yang dihirup dan air yang juga digunakan oleh masyarakat.

"Mereka (PT IKPP) ini, diketahui telah menggunakan bahan Klorin (penghancur kertas). Ini bahan yang sangat berbahaya sekali. Larangan itu, sudah diumumkan oleh badan PBB tahun 2002. Buktinya kita sudah dapatkan itu," katanya lagi.

Dilanjutkan Koordinator Kopel, Sadra Hera, ia juga mempertanyakan izin penggunaan Klorin itu kepada PT IKPP. Menurut dia, hasil dari klorin ini saat pecah di udara, mampu membunuh makhluk hidup secara perlahan-lahan.

"Radius jarak 50 kilomter jika pecah diudara dapat menyebabkan kematian manusia yang menghirup udaranya. Itu, PT IKPP sampai saat ini masih memakai, sementara perusahaan lainnya tidak lagi memakai bahan Klorin lagi," timpal Firdaus.

Selain Klorin, massa Kopel juga mempertanyakan izin MB21 dan MB24 terkait pembangkit listrik (turbin) menggunakan bahan bakar batu bara yang semakin menambah pencemaran udara. Ke Kantor Polda Riau massa meminta keadilan terkait penetapan tersangka anggota DPRD Kabupaten Siak, Ismail Amir karena dilaporkan melakukan penghinaan ke PT IKPP saat berunjukrasa sebelumnya lagi.

Mereka menduga, Ismail yang disebut mereka sebagai Panglima Besar Laskar Melayu ini diduga dikriminalisasi. Wakil rakyat itu menurutnya diundang untuk memaparkan terkait pencemaran lingkungan, bahkan ada izin dari DPRD.

"Kami dalam waktu dekat ini segera membuat laporan resmi ke Polda Riau dan mengawal ini, PT IKPP harus bertanggung jawab," tutur Sadra.(ANTARA).

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA