Hingga Kini Manajemen PT SLS Bungkam, Terkait Paksa Warga Tukar Guling Jual Lahan

Senin, 02 Oktober 2017 - 17:43:28 wib | Dibaca: 3504 kali 
Hingga Kini Manajemen PT SLS Bungkam, Terkait Paksa Warga Tukar Guling Jual Lahan
Sukmayanto Humas PT SLS

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Manajemen PT Sari Lembah Subur (PT SLS ) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ini bungkam seribu bahasa. Perusahaan perkebunan sawit ini menurut warga setempat telah merampas lahan milik warga. Untuk menutupi kesalahan tersebut. PT SLS meminta masyarakat agar mau di tukar guling dengan lahan milik perusahaan tersebut.

Sukmayanto Humas PT SLS saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp Minggu sore (1/10/2017) hingga kini Senin (2/10/2017) tak kunjung menjawab pertanyaan soal penolakan masyarakat tersebut. Meskipun pesan yang dikirim sudah dibaca oleh Sukmayanto.

Baca Juga Lagi, Warga Demo PT SLS Paksakan Tukar Guling Lahan Masyarakat

Dimana Jumat 29 September 2017, ratusan warga dari berbagai desa mendatangi dan memasang papan pengumuman yang berisi penolakan niat pihak PT SLS untuk ditukar guling lahan masyarakat.

Sudah jelas kami menolak tukar guling kelapa sawit yang berada di sekitar Tanglo. Tapi perusahaan tetap ngotot ingin menguasai lahan kami, makanya kami kembali melakukan aksi demo Jumat 29 September 2017." ungkap Darwin perwakilan masyarakat setempat kepada GAGASANRIAU.COM Sabtu siang (30/9/2017).

"Kami menegaskan PT SLS segera menghentikan kebijakan tukar guling di wilayah Tanglo. Kami juga mendesak agar wakil rakyat segera menindaklanjuti keserakahan perusahaan PT SLS ini" tegas Darwin.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pelalawan dan Siak Sugianto SH beberapa waktu pernah menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan PT SLS ini diduga melakukan penipuan administrasi lahan.


"Dalam SK lahan yang ditukargulingkan itu tercantum tahun 2010. Itu sebuah penipuan administrasi, mengelabui hukum karena baru tahun 2016-2017 ini, lahan ilegal yang di tukar gulingkannya dengan masyarakat, mulai dijalankan," ungkap Sugianto Minggu (9/4/2017).

Baca Juga Di Pelalawan, PT SLS Diduga Lakukan Penipuan Administrasi Lahan

Hal ini dikatakan Sugianto setelah dirinya menemukan bukti-bukti dari konstituennya pada hari ini Minggu (09/04/17).

"Awalnya kebun itu dikuasai perusahaan tanpa HGU, kemudian setelah publik tau, tanah itu diserahkan ke masyarakat dengan cara ditukarguling dengan tanah milik masyarakat," katanya lagi.

Untuk itu, ia menegaskan perusahaan yang menerima CPO PT SLS, harus mendapatkan sanksi dan dimohonkan untuk tidak menerima lagi hasil perkebunan dari perusahaan tersebut.

Bahkan pihak perusahaan tersebut pernah dilaporkan ke DPRD Riau untuk dimintai keterangan. Namun manajemen pihak perusahaan enggan menghadiri inisiatif Komisi B DPRD Riau untuk dilakukan penyelesaian konflik tersebut.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA