JMGR: PT RAPP Gertak Sambal Soal Isu PHK Karyawan

Selasa, 10 Oktober 2017 - 18:52:06 wib | Dibaca: 5062 kali 
JMGR: PT RAPP Gertak Sambal Soal Isu PHK Karyawan
Pembabatan Hutan Gambut di Pulau Padang

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menilai PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) hanya main gertak kepada pemerintah soal adanya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan tersebut. Pasalnya perusahaan tersebut hanya segilintir mempekerjakan karyawan lokal.

Bahkan kata Isnadi Esman Sekjen JMGR PT RAPP menunjukan sikap ketidakpatuhan yang kembali ditunjukkan dengan mengabaikan regulasi pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam Rencana Kerja Tahuan dan rencana kerja umum yang diajukan kepada KLHK.

Hal ini lanjut Isnadi, cukup kuat untuk menjadi dasar bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengambil kebijakan mencabut izin oprasional PT. RAPP di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang, serta di wilayah-wilayah bergambut lainnya yang ada konsesi perusahaan tersebut.

"Isu tentang PHK dan meningkatnya pengangguran jika perizinan PT. RAPP di cabut hanya merupakan isu liar yang digulirkan untuk “menggertak” pemerintah. Hanya segelintir masyarakat lokal yang menjadi buruh di perusahaan HTI seperti APRIL Grup dan APP grup. Mayoritas merupakan tenaga kerja yang didatangkan dari luar Riau" tegas Isnadi.

Diterangkan Isnadi, perizinan PT. RAPP untuk SK.180/Menhut-II/2013 mendominasi penguasaan di wilayah gambut pesisir dan pulau kecil yang berada di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang dengan luas 338.536 Hektare.

Baca Juga Tak Ada Manfaat, Kembali Warga Pulau Padang Desak Jokowi Cabut Izin APP & APRIL Grup

Sudah saatnya pemerintah memberikan akses dan hak kelola untuk masyarakat gambut, skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan langkah yang harus diambil oleh pemerintah untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah gambut pasca pencabutan izin.

Nawacita pemerintahan Jokowi dapat dicapai dengan ketegasan terhadap perusahaan yang ingkar terhadap peraturan negara dan memberikan hak akses yang berkeadilan dan berkelanjutan terhadap masyarakat yang berada di dalam dan sekitar wilayah bergambut" tutup Isnadi.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA