Namun apalah daya, penangkapan warga Sungai Salak ini dibenarkan oleh Kapolres InhilAKBP Dolifar Manurung, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, pihaknya telah mengamankan seorang laki - laki, yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di Jalan Provinsi Parit 5 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling, pada hari Rabu, 18/10/2017.
Penangkapan tersebut bermula saat masyarakat menginformasikan adanya aktifitas tersangka Af yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Mendapat informasi tersebut, Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim dan Polsek Tempuling langsung mendatangi TKP dan menemukan tersangka sedang mengawasi api di lahan yang terbakar.
Selanjutnya untuk memastikan adanya aktifitas pembakaran lahan dengan sengaja, Tim Labfor Polri Cabang Medan didatangkan ke TKP. Tim tersebut yang terdiri dari KOMPOL Yudi Atnis dan KOMPOL Ali Akbar, telah melakukan olah TKP, disaksikan oleh Tersangka dan Kanit Tipidter IPTU Agus Susanto, Selasa,(24/10/2017).
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.