Ini Jawaban Pengacara Eva Nora, Terkait Laporan Razman Arif Nasution ke Peradi

Rabu, 22 November 2017 - 21:26:16 wib | Dibaca: 6746 kali 
Ini Jawaban Pengacara Eva Nora, Terkait Laporan Razman Arif Nasution ke Peradi
Eva Nora Kuasa Hukum 6 TSK RTH (Sumber Photo Riau Pos)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Eva Nora pengacara yang dilaporakan oleh Razman Arif Nasution dan rekan-rekan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) angkat bicara. Eva Nora menyatakan bahwa yang dilakukannya sudah melalui prosedur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Menurut pasal 1814 KUHPerdata, "si pemberi kuasa dapat mencabut kuasa yang dia berikan jika dikehendakinya " dan si penerima kuasa dapat melepaskan kuasa yang ada padanya jika cukup alasan untuk itu" kata Eva Nora kepada GAGASANRIAU.COM Rabu malam (22/11/2017).

"Dan ini juga dasar saya menerima kuasa dari 6 orang TSK Tersangka Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang dulunya diberikan kuasa kepada Razman, sebelum saya menerima kuasa tersebut, terlebih dahulu saya meminta copy (salinan) pencabutan kuasa kepada Razman, " terang Eva.

Dan terangnya lagi,  surat pencabutan kuasa tersebut, kemudian diserahkan kepada dirinya. "Saya juga diberitahu bahwa pencabutan kuasa juga sudah diserahkan terlebih dahulu kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau. Red) sebagai tembusan, aslinya dikirim ke kantorr Razman di Jakarta" ujarnya.

"Dan mereka sudah mengirimnya melalui WA (Whatsapp) kepada Razman" ujarnya. Baca Juga Pengacara Eva Nora Dilaporkan ke Peradi

Eva Nora menerangkan terkait laporan yang diajukan oleh Razman Arif Nasution dan kawan-kawan dirinya mempersilah hal tersebut.

"Hak dia untuk melapor, saya tidak keberatan, karena saya yakin dia juga mengerti soal hukum dan kode etik profesi" terangnya,,

Eva juga mengungkapkan bahwa menurut penagkuan kliennya yang sudah mencabut kuasa itu, mengakui bahwa tidak ada perjanjian yang mereka tanda tangani dengan Razman Arif Nasution.

Hal ini disampaikan Eva Nora sehubungan dengan Razman Arif Nasution bersama tim pengacara lainnya melaporkan Eva Nora yang juga sesama profesi ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pasalnya Eva Nora diduga melanggar etika profesi sesama pengacara.

"Pengacara Eva Nora sudah resmi dilaporkan ke induk organisasinya tadi pagi dan kepada yang sudah mencabut kuasa sepihak dalam minggu ini akan juga di ambil tindakan hukum sesuai Pasal 1811 dan 1815 KUHPerdata" ungkap Razman Arif Nasution kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (22/11/2017).

Baca Juga Kejati Riau: 6 TSK RTH Cabut Kuasa Hukum Dari RAN

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 18 orang dari Aparatut Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru.

"18 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Itu terdiri dari ASN dan pihak swasta yang salah satunya DAS mantan kepala Dinas PU," sebutnya pada Rabu (8/11/2017) siang.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA