Dugaan Korupsi Bapenda Riau Berlanjut, Kejati Intai Tersangka Baru

Kamis, 23 November 2017 - 20:45:31 wib | Dibaca: 2442 kali 
Dugaan Korupsi Bapenda Riau Berlanjut, Kejati Intai Tersangka Baru
Sugeng Riyanta Asisten Pidana Khusus Kejati Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dugaan korupsi di Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau belum berhenti. Pasca penetapan dua Tersangka yakni Deyu dan Deliana, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewenangan anggaran Perjalanan Dinas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Sugeng Riyanta, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau saat dikonfirmasi Kamis (23/11/2017) membenarkan adanya Sprindik tersebut.

"Ya benar, namun TSK nya belum ditetapkan" tulis Sugeng melalui apilkasi pesan Whatapps Kamis siang kepada GAGASANRIAU.COM.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 semasa SF Haryanto selaku Kepala Dinas di Bapenda Riau. Dalam temuannya Penyidik Kejati Riau menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar.

Saat penetapan TSK ini, sempat berpolemik, pasalnya Deyu melalui Kuasa Hukum Kapitra Ampera SH mengajukan Praperadilan atas penetapan tersebut.

Namun saat itu dalam persidangan Praperadilan, Deyu kalah dan keputusannya dari Hakim bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik Pidsus Kejati sesuai aturan.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA