KPK Perwakilan Inhil Laporkan Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah

Kamis, 23 November 2017 - 21:12:29 wib | Dibaca: 3950 kali 
KPK Perwakilan Inhil Laporkan Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah
Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) perwakilan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Anawawik serahkan berkas laporan dugaan pungutan liar kepada Ketua Saber Pungli diwakili bagian Reskrim Polres Indragiri Hilir

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - LSM Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) perwakilan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, laporkan dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan sertifikat tanah di Desa Pulau Kecil, Kecamatan Reteh. 
 
Laporan tersebut menindaklanjuti surat pengaduan dari kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Pulau Kecil Kecamatan Reteh Nomor 01/POKMAS/PKC/XI/2017 tanggal 20 November 2017 tentang pungutan liar di Desa tersebut. 
 
"Untuk menindaklanjuti laporan diatas, sekaligus dalam rangka menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawab, maka kami masukkan laporan dugaan Pungli ini kepada Ketua Tim Saber Pungli," ungkap Anawawik Ketua Tim LSM Komite Pemberantasan Korupsi perwakilan Inhil, Kamis (23/11/2017) malam. 
 
Sesuai dengan penyampaian Anawawik, laporan tersebut bernomor 01/LP.PUNGLI /KPK.INHIL/KOMITE PEMBERANTASAN KORUPSI/XI/2017, perihal Laporan Indikasi Dugaan Pungli Di Desa Pulau Kecil Kec.Reteh.
 
"Berdasarkan atas pengaduan masyarakat, dengan ini bermaksud menyampaikan laporan terkait adanya indikasi dugaan pugli di Desa setempat, yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yakni RT, RW, Kepala Dusun atas arahan Sekdes ataupun Kepala Desa sebesar Rp 150.000 persil (persatu sertifikat)," ungkapnya
 
Laporan ini tidak main-main, papar Anawawik, pihak yang melaporkan mengatasnamakan Pokmas (Kelompok Masyarakat) mempunyai data dan bukti berupa foto salah satu warga pada saat menyerahkan duit untuk pembuatan sertifikat ke salah seorang kepala Dusun. 
 
Selanjutnya bukti daftar nama masyarakat beserta tandatangan yang telah menyerahkan duit untuk pembuatan sertifikat. "Rata-rata masyarakat tidak mengetahui kalau pembuatan sertifikat tersebut gratis, dan setelah mendapat informasi bahwa ternyata pembuatan sertifikat tersebut gratis barulah mayoritas masyarakat keberatan dan mengadukan permasalahan ini kepada Komite Pemberantasan Korupsi," papar Awi sapaan akrabnya. 
 
Terakhir Awi mengungkapkan bahwa pihak KPK Perwakilan Inhil berharap kepada Ketua Tim Saber Pungli Kab. Inhil menindaklanjuti laporan ini dan segera mengkin melakukan langkah-langkah upaya hukum guna mengungkap laporan indikasi Pungli tersebut. 
 
"Sebagai mana data yang kami dapatkan dilapangan, inilah menjadi dasar pelaporan pada kasus yang di maksud, guna sebagian penunjukan arah tajam akurat dan terpercaya serta menghindari fitnah dalam mencari kebenaran atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan penyelesaian kasus tersebut," tutupnya
 
Untuk diketahui, GAGASANRIAU.COM belum dapat menghubungi pihak bersangkutan, atau pemerintah desa setempat meminta keterangan atas  dugaan Pungli tersebut. 
 
Reporter: Daud M Nur 

Loading...
BERITA LAINNYA