Ini Penilaian Jikalahari Soal 100 Hari Kinerja Kapolda Riau

Rabu, 13 Desember 2017 - 15:27:52 wib | Dibaca: 2344 kali 
Ini Penilaian Jikalahari Soal 100 Hari Kinerja Kapolda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai penanganan hukum soal lingkungan hidup dan kehutanan saat ini masih jalan ditempat. Meskipun sebelumnya sempat hangat pasca penetapan Tersangka perusahaan perkebunan sawit di Riau.
 
Melalui rilis pers yang dikirim ke GAGASANRIAU.COM, Rabu (13/12/2017), Jikalahari mendesak kepada Kapolri Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Irjen Pol Nandang terkait penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
 
"Hari ini tepat 100 hari Irjen Pol Nandang menjabat Kapolda Riau menggantikan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara" kata Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari ini. 
 
Made menjelaskan bahwa saat serah terima jabatan pada awal September 2017, Irjen Pol Zulkarnain berpesan agar Irjen Pol Nandang meneruskan proses hukum atas pemeriksaan sejumlah perusahaan yang diduga melanggar UU lingkungan hidup dan kehutanan.
 
"Ini terkait 33 korporasi yang dilaporkan Koalisi Rakyat Riau (KRR) dan Jikalahari yang beroperasi dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin. “Sejauh ini baru dua yang naik ke penyidikan, tetap diproses dan upayakan kenakan kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada ahli PPATK,” kata Zulkarnain.
 
Saat Zulkarnain menjabat sebagai Kapolda Riau, dari 33 korporasi yang dilaporkan KRR dan Jikalahari, sudah 4 korporasi yang masuk dalam penyelidikan dan dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, PT Hutahean dan PTPN V. Sisanya masih dalam penyelidikan.
 
Di era Nandang sebagai Kapolda Riau, belum ada perkembangan terkait kelanjutan penyelidikan terhadap 33 korporasi tersebut. “Penyelidikan dan penyidikannya seperti dibiarkan stagnan begitu saja oleh Kapolda Riau. Ada apa ini?” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari, “semestinya Kapolda Nandang secepat kilat menetapkan 33 korporasi sebagai tersangka dan secepat kilat pula menyerahkan berkasnya ke kejaksaan.
 
Sebab kata Made, Nandang pernah menjabat Wakapolres di Inhil dan Bengkalis, Ditlantas Polda Riau dan Paban Reda Polda Riau 17 tahun lalu. Apalagi di media, Nandang berkoar-koar sudah tidak asing lagi dengan kondisi Riau. Tapi kenapa Nandang takut menetapkan korporasi sebagai tersangka?”
 
Selain 33 korporasi sawit, Jikalahari bersama Koalisi EoF juga telah melaporkan 49 korporasi diduga pelaku kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Laporan ini diserahkan pada Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain pada 18 November 2016. 
 
Saat menerima laporan tersebut, Zulkarnain didampingi Dir Intelkam AKBP Jati Wiyoto Abhadie, Wadireskrimsus AKBP Ari Rahman Nafarin, Kabid Hukum AKBP Denny Siahaan SH, Kabid Operasional Kombes Abdul Hafidh Yuhas. Kapolda Riau Zulkarnaen berterimakasih atas informasi laporan kepada pelapor dan laporan tersebut akan menjadi data untuk penyidik Polda Riau.
 
Kapolda Zulkarnain memerintahkan Wadireskrimsus, Ari Rahman untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor (EOF). Kapolda Zulkarnain meminta kepada jajarannya, setidaknya satu perusahaan sawit dan HTI yang benar-benar kesalahan telak untuk bisa disidik sampai ke P21.
 
Ari Rahman mengatakan bahwa dugaan kasus karhutla ini akan ditanngani di divisi IV di Direskrimsus. “Sampai detik ini, Jikalahari belum menerima SP2HP dan perkembangan status penyelidikan dan penyidikan 49 korporasi tersebut. Berani nggak Irjen Pol Nandang menetapkan 49 korporasi tersebut sebagai tersangka?” kata Made Ali.
 
Di luar laporan 33 dan 49 korporasi, perkembangan penyidikan PT Sontang Sawit Perkasa dan Penyelidikan PT Andika Permata Sawit Lestari serta pidana terhadap pekerja PT APSL yang menghalang-halangi staff KLHK saat melakukan penegakan hukum pada 2016, juga belum ada perkembangan penegakan hukum di era Irjen Pol Nandang.
 
“Kami juga menantang keberanian Irjen Pol Nandang melanjutkan kembali penyidikan terhadap 15 korporasi pembakar hutan dan lahan pada 2015,” kata Made Ali. 
 
Akibat lambannya Kapolda Riau melakukan penegakan hukum terhadap 33 dan 49 korporasi kembali ditemukan hotspot di areal konsesi korporasi tersebut:
Data satelit Terra – Aqua Modis dengan confidence 0 – 100 % menemukan ada 295 hotspot dalam konsesi 49 korporasi diduga pelaku pembakar hutan dan lahan pada 2015. Dengan confidence >70 %, ada 32 titik yang berpotensi menjadi titik api sepanjang November 2016 hingga Oktober 2017.
 
Untuk hotspot dalam areal 33 korporasi sawit yang beroperaasi dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri, ditemukan ada 9 hotspot yang muncul dengan confidence 0 – 100 %. Diperkirakan ada 4 titik yang berpotensi menjadi titik api dengan confidence > 70% sepanjang November 2016 – Oktober 2017.
 
"Kapolda Irjen Pol Nandang semestinya progress dalam menangani penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan terkait korporasi. Catatan Jikalahari menunjukkan, Polda Riau punya prestasi gemilang menangani korporasi PT Adei Plantation and Industry (2013), PT Nasional Sagu Prima (2014), terpidana Frans Katihokang (Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo, 2015), Terpidana Iing Joni Priyana (Direktur PT PLM), Niscal Mahendrakumar Chotai (Manager Finance ) dan Edmond John Pereira (Manager Plantation) pada 2016 serta Thamrin Basri, Pimpinan Kebun PT Wana Sawit Subur Indah pada 2017" papar Made. 
 
“Mereka semua dihukum oleh pengadilan terbukti bersalah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Korporasi dan terpidana tersebut adalah prestasi terbesar Polda Riau menangani perkara Lingkungan Hidup dan kehutanan serta menajdi contoh penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia,” kata Made Ali, “beranikah Kapolda Nandang mengulang prestasi tersebut?” tukas Made.
 
100  hari Irjen Pol Nandang menjabat sebagai Kapolda Riau, Jikalahari tegas Made pihaknya merekomendasikan Kapolri Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Nandang yang lamban dan stagnan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Riau sebab penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan adalah instruksi Presiden Joko Widodo yang harus diprioritaskan agar tidak ada lagi karhutla di Riau.
 
"Kompolnas memeriksa kinerja Kapolda Riau Nandang yang tidak profesional menyampaikan informasi perkembangan penegakan hukum terhadap korporasi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan kepada publik" tutup Made.
 
Loading...
BERITA LAINNYA