GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Direktur PT. Cipta Jaya Inhil resmi menggugat Direktur PT. Menara Persada dengan nomor perkara No. 26/PDT. G/2017/PN-TBH. Gugatan ini diajukan dilatarbelakangi wanprestasi perjanjian MoU nomor 027 /PT. CJI/IV/2016 dan akta penyerahan pekerjaan No 16 yang dibuat dihadapan Notaris Indri Suryati, SH, MKn, antara Direktur PT. Menara Persada Nusantara dengan PT. Cipta Jaya Inhil
Penggugat adalah Januar Jaya direktur PT. Cipta Jaya Inhil menggugat Budhi Pebriadi selaku Direktur PT Menara Persada yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris umum HIPMIH.
Kepada awak media, kuasa hukum penggugat Yudhia Perdana Sikumbang secara verbal mengatakan Direktur PT menara persada digugat karena tidak melaksanakan perjanjian sesuai MoU nomor 027 /PT. CJI/IV/2016 dan akta penyerahan pekerjaan no 16 yg dibuat dihadapan Notaris Indri suryati, SH., MKn
"Kita udah resmi mendaftrkan gugatan ini, teregister kok, ya kita tunggu aja sidangnya," ujar Yudhia, Senin (18/12/2017)
Yang jelas, sambungnya, disini kita ingin menyampaikan direktur PT menara persada digugat karena tidak melaksanakan perjanjian sesuai MoU nomor 027 /PT. CJI/IV/2016 dan akta penyerahan pekerjaan no 16 yang dibuat dihadapan Notaris Indri suryati, SH., MKn.
"Ya begitulah kira-kira intinya. Kita gunakan jalur yg ada yg udah disiapkan dan dibenarkan secara hukum. Ikuti saja perkembangannya," tututpnya
Reporter: Daud M Nur