Nasib Rakyat Indonesia Dipertaruhkan Keputusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan PT RAPP

Rabu, 20 Desember 2017 - 19:59:50 wib | Dibaca: 3364 kali 
Nasib Rakyat Indonesia Dipertaruhkan Keputusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan PT RAPP
(Gambar: Overlay titk api dan peta IUPHHK-HTI PT. RAPP blok Pulau Padang)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Isnadi Esman perwakilan dari Badan Pelaksana Pusat Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) yang juga warga dari Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau berharap agar Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta memberikan putusan yang berpihak kepada masyarakat. Terutama masyarakat di kampungnya di Pulau Padang Kepulauan Meranti yang terdampak operasionalnya PT Riau Andalanm Pulp and Paper (PT RAPP).
 
Baca Juga Intelektual Perguruan Tinggi di Indonesia Nilai Perlawanan PT RAPP Mengabaikan Peraturan Negara
 
"RKU (Rencana Kerja Usaha) yang dibatalkan Menteri LHK tersebutlah yang selama ini menjadi alas pijak legal bagi RAPP dan 61 perusahaan supplayernya yang terhubung dengan APRIL Grup untuk menebang hutan alam di gambut, menggali kanal-kanal, drainase di lahan gambut yang berkontribusi terhadap pengeringan gambut, subsidensi dan kekeringan yang berimplikasi pada Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di dalam maupun di sekitar areal konsesi PT. RAPP.
 
"SK.180/Menhut-II/2013 seluas 338.536 Hektare yang merupakan perubahan ke empat dari SK sebelumnya, dimana lebih dari sebagian dari luasan tersebut berada di wilyah gambut dan pulau kecil bergambut di Riau, seperti Semenanjung Kampar dan Pulau Padang" papar Isnadi melalui rilis pers yang diterima GAGASANRIAU.COM Rabu (20/12/2017).
 
Saat ini diterang Isnadi, kehidupan masyarakat gambut dan ekosistem gambut sedang dipertaruhkan, Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui PP.57 tahun 2016 merupakan langkah kebijakan strategis yang di ambil oleh pemerintah yang dalam hal ini Kementrian LHK dalam upaya untuk melaukan penangulangan Karhutla yang kerap terjadi, terutama di dalam dan di sekitar areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seperti PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang masih terjadi pada tahun 2016 dan 2017.
 
Dikatakan Isnadi, selain persoalan Karhutla terkait pembatalan RKU PT. RAPP, merupakan langkah tepat yang harus ditindaklanjuti dengan pencabutan perizinan IUPHHK-HTI perusahaan bubur kertas tersebut oleh pemerintah.
 
"Hal ini menyangkut pada konflik-konflik sosial dan tenurial yang tidak kunjung terselesaikan antara PT. RAPP dan masyarakat, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mencatat ada lebih dari 68 konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan hutan tanaman yang terafiliasi dengan APRIL Grup termasuk PT. RAPP di Riau" terang Isnadi.
 
Isnadi merincikan dalam hal ketenagakerjaan pun PT. RAPP tidak berkontribusi banyak dalam menyerap tenaga kerja terutama warga tempatan. "Misalnya saja di areal konsesi blok Pulau Padang dari 35.000 Ha areal izin IUPHHK-HTI yang dikuasai hanya meperkerjakan 107 orang warga lokal yang mayoritas hanya sebagai penjaga keamanan, sedangkan di Kabupaten Siak dari 51,169 Ha areal konsesi yang dikuasai hanya ada 583 karyawan yang terakomodir dan sebagian dari itu bukanlah masyarakat setempat" paparnya.
 
Ini nyata sebagai bentuk ketimpangan penguasaan lahan dan kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat didalam dan sekitar konsesi HTI" ujarnya.
 
Dalam konteks pengajuan permohonan keberatan ke PTUN yang sedang dilakukan oleh PT. RAPP terhadap putusan KLHK dikatakan Isnadi kuasa hukum kedua belah pihak yakni PT. RAPP, dan Kuasa Hukum KLHK dan Hakim perlu melihat dan mepertimbangan persoalan-persoalan tersebut sebagai dasar dalam menetapkan keputusan.
 
"Karena ini menyangkut pada hajat hidup masyarakat banyak, khususnya masyarakat gambut di Riau"ujarnya.
 
"Putusan yang tidak berpihak pada aturan pemerintah tentang ekosistem gambut akan berdampak pada kehidupan masyarakat gambut, ekosistem gambut dan upaya-upaya pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut termasuk upaya restorasi gambut yang di jalankan Badan Restorasi Gambut (BRG)" tutup Isnadi.
 
Sebelumnya PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menggugat pemerintah yakni Kementerian Lingkungan Hdup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh putusan atas penerimaan keberatan yang diajukan pemohon (PT.RAPP) terhadap keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No.SK 5322/Men-LHK-PHPL/UHP//HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI-BUHT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatn Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun priode tahun 2010-2019 atas nama PT. Riau Andalan Pulp and Paper di Provinsi Riau (RAPP).
 
Baca Juga Kuasa Hukum PT RAPP Tuding Amicus Curiae Tak Paham Persoalan
 
PT RAPP didampingi oleh 10 orang kuasa hukum dari Kantor Hukum Zoelva & Partners dan Dr. Hamdan Zoelfa, SH,MH mantan ketua Makamah Konstitusi (MK) menjadi satu dari sepeuluh kuasa hukum yang membantu RAPP untuk memenangkan gugatan atas surat keputusan pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU).
 
Loading...
BERITA LAINNYA