GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap laki-laki berusia 59 tahun berinisial Sud warga Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sud ditangkap tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB oleh anggota piket Reskrim Polres Rohul. Sud diduga melakukan tindak pidana perbuatan mesum kepada anak dibawah umur.
"Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 sekira Pukul 10.00 WIB. Sud dilaporkan oleh Ortu korban. Korbannya berusia 4 tahun." ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Rabu malam (17/1/2017).
Korban dijelaskan Guntur, saat kejadian bermain 16 Januari 2018 sekira pukul 10.00 wib kerumah pelaku. Saat dirumah pelaku korban diperlakukan tidak senonoh.
"Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu pada hari Selasa tgl 16 Januari 2018 pkl 19.00 WIB''ujar Guntur.