Jikalahari Desak KPK Usut Kebijakan Zulkifli Hasan Terbitkan SK 673 & 878

Sabtu, 27 Januari 2018 - 17:09:10 wib | Dibaca: 2278 kali 
Jikalahari Desak KPK Usut Kebijakan Zulkifli Hasan Terbitkan SK 673 & 878

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Akibat kebijakan Zulkifli Hasan semasa menjabat Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebanyak 104 korporasi sawit yang selama ini ilegal, menjadi legal olehnya melalui SK 673 dan SK 878.
 
"Artinya, Zulkifli Hasan melegalkan kejahatan korporasi sawit yang selama ini illegal karena merusak hutan dengan cara merambah dan membakarnya," kata Woro Supartinah Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) kepada GAGASANRIAU.COM Sabtu (27/1/2018).
 
Dan tambah Woro, Ombudsman RI pada 16 Februari 2016, menemukan Zulkifli Hasan melakukan mal administrasi atau pelanggaran produk hukum PP No 10 Tahun 2010 Jo PP 60 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, paska terbitnya SK 673 dan SK 878. Menurut Ombudsman, hasil Tim Terpadu (Timdu) untuk diintegrasi ke RTRW Riau seluas 2,7 juta ha, tidak sepenuhnya diakomodir oleh Zulkilfi Hasan dalam SK 673 dan SK 878.
 
Saat Timdu menyerahkan hasil rekomendasi kepada Zulkifli Hasan, tak pernah ada koreksi berupa menerima atau menolak dan dibiarkan tidak ada jawaban selama dua tahun. Tiba-tiba Zulkifli Hasan menerbitkan SK 673 dan SK 878. Ini pelanggaran atas PP 10 dan PP 60.
 
Baca Juga Ketum PAN Zulkifli Hasan Tak Layak Diberi Penghormatan, Karena Terlibat Merusak Hutan Tanah Melayu
 
"Jikalahari merekomendasikan, KPK segera memeriksa Zulkifli Hasan sebelum dan sesudah menerbitkan SK 673 dan SK 878 karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, menguntungkan 104 korporasi sawit yang selama ini illegal, dilegalkan oleh Zulkifli Hasan melalui SK 673 dan SK 878" tegas Woro.
 
Selain itu juga mereka meminta agar Pemprov Riau menyatakan menolak kehadiran Zulkifli Hasan di Riau karena temuan Ombudsman RI No 002/REK/0361.2015/PB-41/II/2016 tentang Permasalahan pelayanan publik di Riau Paska Terbitnya SK 673 dan SK 878 adalah Laporan Pemprov Riau melalui Bappeda Riau.
 
Selain itu juga meminta agar Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan prosesi adat kepada seseorang. Perlu dilihat rekam jejaknya terkait isu penyelamatan adat Melayu, Budaya dan Pelestarian Hutan tanah dan wilayah adat.
 
"LAM Riau segera membatalkan gelaran adat "Tepuk Tepung Tawar" kepada Zulkifli Hasan sebagai wujud LAM Riau berdiri bersama masyarakat adat bukan dengan elit yang terlibat merusak hutan tanah masyarakat adat" tukas Woro.
 
Loading...
BERITA LAINNYA