GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Instansi layanan kesehatan masyarakat tersebut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran berdasarkan temuan Inspektorat Provinsi Riau.
Adalah Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) yang melaporkan manajemen RSUD Arifin Ahmad, LSM tersebut menyebutkan ada dugaan korupsi kegiatan rutin berkala kenderaan operasional RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dituliskan oleh surapersada.com, bahwa laporan itu berbeda dari laporan awal kali ini fokus pada tindak pidana korupsinya saja. Pasca penghentian penyelidikan laporan temuan inspektorat provinsi Riau atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor 27/IP-PKPT/XII/2015 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru menjadikan referensi untuk melaporkan kembali RSUD Arifin Achmad itu ke penegak hukum tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua LIPPSI, Mattheus Simamora ketika disambangi media ini dikantornya jalan Kuda Laut Pekanbaru, Senin (5/2/18).
“Agar, dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku anggaran di instansi berbasis pelayanan masyarakat itu terang benderang,” sebut Mattheus yang akrab disapa bang Mora itu.
Menurut Mora (Mattheus-red), dalam laporan LIPPSI hanya dicantumkan satu item temuan yang disampaikan ke kejaksaan negeri Pekanbaru, yaitu adanya dugaan penyimpangan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional T. A 2015 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pejabat RSUD Arifin Achmad dan telah merugikan daerah senilai Rp. 139.841.050.
“Bahwa seyogya nya temuan inspektorat itu telah memenuhi unsur pidana,” tandas Bang Mora.
“Tidak ada alasan Kejari Pekanbaru untuk menghentikan laporan kita lagi, karena ditemuan itu sudah ada unsur pidananya, kemarin kejari Pekanbaru sudah menghentikan penyelidikan karena alasan lagi dalam proses perdata di Kejati Riau hal itu kita maklumi. maka dengan itu Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah bisa melakukan penyelidikan karena laporan kali ini tidak ada ranah perdatanya,” paparnya.
Dihari yang sama, kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kepala Seksi Pidana Kuhusus, Warman S.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya setelah laporan tersebut masuk mengatakan, bahwa ia menunggu disposisi turun dari Kajari.
“Kita tunggu ya dari pak Kajari, apakah masuk ke ruang saya atau ke ruang pak Kasi Intel. kan baru dilaporkan, kalau udah masuk ke kita (meja pidsus) nanti kita pelajari lagi,” ujarnya, Senin (05/02/18)
Sebelumnya Kejari Pekanbaru sudah menerima laporan temuan Inspektorat provinsi Riau yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang diduga lakukan oleh RSUD Arifin Achmad provinsi Riau.
Namun, kejari Pekanbaru Dalam rilis dengan nomor surat
B-242/N.4.10/Fd.1/01/2018 yang dikirim ke kantor LIPPSI menghentikan laporan tersebut dikarenakan persoalan itu masuk dalam bidang perdata dan tata usaha negara kejati Riau.
Sementara itu, Pernyataan Kejari Pekanbaru terkait pemberhentian penyelidikan kasus RSUD Arifin Achmad telah masuk ke ranah perdata beberapa hari yang lalu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kajati Riau, Muspidauan SH.
Ia mengatakan, bahwa saat ini ada proses negosisasi penyelesaian utang pembayaran antara RSUD Arifin Achmad dan PT Nindya Karya.
“Begini, itu tentang RSUD Arifin Achmad sedang dalam masuk ke perdata. Kalau udah masuk perdata ke kejati, berarti kejari tidak boleh masuk lagi. Sekarang sedang upaya negosisasi, selaku pengacara negara tentu kita melakukan mediasi,” ujarnya, Jumat (2/2/18) lalu saat sedang wawancara di ruangannya.