Jikalahari: Beranikah Wan Thamrin Hasyim Menghentikan Bencana Ekologis di Riau?

Sabtu, 17 Februari 2018 - 09:58:33 wib | Dibaca: 2358 kali 
Jikalahari: Beranikah Wan Thamrin Hasyim Menghentikan Bencana Ekologis di Riau?
Ilustrasi. (f: int)

 
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Jelang pengangkatan Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Jikalahari mendesak Wan Thamrin Hasyim untuk dapat memimpin perbaikan Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TKLHK) di Riau dengan menjalankan Pergubri 5/2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, GNPSDA KPK, rekomendasi Pansus Monev Perizinan DPRD Riau 2015 dan melibatkan publik dalam pembahasan KLHS untuk RTRWP Riau 2017 - 2037
.
''Gubernur Andi Rachman belum menunjukkan upaya dan perbaikan yang berarti untuk memperbaiki TKLHK di Provinsi Riau secara menyeluruh, akibatnya bencana ekologis karhutla dan banjir yang menelan korban jiwa terus terjadi di Riau. Dan ketimpangan pengelolaan dan penguasaan hutan dan lahan yang dimonopoli oleh korporasi HTI dan sawit juga tidak dikoreksi
dengan memberikan dukungan pengelolaan kepada masyarakat adat dan tempatan,'' kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.
 
Untuk menghentikan penyebab bencana ekologis di Riau, beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Plt Gubri adalah membentuk tim perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan.
 
Tugas tim itu, menurut Woro sebagaimana siaran pers yang diterima GagasanRiau.com, pertama, Pergubri 5/2015 yang memuat 16 rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau. Fokus utama Rencana Aksi di antaranya perbaikan kebijakan perlindungan di kawasan rawan kebakaran, Pelaksanaan evaluasi konsesi, Penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam
resolusi konflik, Penguatan legislasi, Pengawasan berjenjang terhadap perusahaan pemegang izin konsesi, Pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan (pembentukan MPA) dan Dukungan pembukaan lahan tanpa bakar dan insentif.
 
Kegiatan dari Renaksi tersebut berupa, menurut Woro, berupa penetapan wilayah kawasan gambut dalam sebagai kawasan lindung RTRW Provinsi/Kabupaten, Pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang terdapat gambut di konsesinya, memastikan tata kelola air perusahaan agar tetap basah dan mengevaluasi luasan konsesi perusahaan yang terbakar kawasannya, Penutupan kanal di Sungai Tohor untuk menjaga gambut tetap basah sesuai komitmen Presiden Joko Widodo dan Peningkatan SDM Pemerintah daerah untuk penyelesaian konflik di 17 konsesi hasil audit.
 
Selain itu, tambahnya, juga dilakukan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara detail terkait pencegahan karhutla, Penegakan hukum administrasi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan hasil audit, Penguatan sistem dan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan pemegang konsesi serta optimalisasi sistem koordinasi pencegahan dan penanggulangan karhutla. 
 
''Termasuk membentuk sistem evaluasi hasil Audit dan Pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan. Hal ini dengan dibentuk dan diberdayakannya Masyarakat Peduli Api (MPA) di setiap kawasan rawan kebakaran terutama di 17 perusahaan yang diaudit sesuai dengan yang dihasilkan SPDMKHL,'' kata Woro.
 
Kegiatan lainnya berupa dukungan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan insentif. Menyediakan sarana prasarana PLTB bagi masyarakat dengan menggunakan teknologi yang ekonomis dan penyediaan anggaran khusus dan akses yang memadai dari APBD Provinsi/ APBD Kabupaten untuk kegiatan pencegahan karhutla.
 
''Butir-butir Renaksi tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan hingga saat ini; salah satu poin renaksi vital yang tidak dilaksanakan oleh Gubernur Riau ialah penetapan kawasan gambut dalam 
sebagai kawasan lindung dalam RTRWP Riau. Padahal Gubernur Riau pada acara-acara formal terus mengatakan akan tetap melaksanakan Pergub,'' lanjut Woro.
 
Kedua, tambah Woro, 19 Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) KPK yang disusun sejak 2014 untuk perbaikan tata kelola sektor hutan, kebun dan tambang. Renaksi tersebut mengacu pada hasil kajian KPK dengan fokus area yaitu Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah Administrasi, Penataan Perizinan Kehutanan dan
Perkebunan, Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat, Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan, Penguatan Instrumen Lingkungan Hidup Dalam Perlindungan Hutan dan Membangun Sistem Pengendalian Anti Korupsi.
 
Ketiga, Rekomendasi Panitia Khusus monitoring dan evaluasi perizinan HGU, IUP, IUPHHKHT/HA/RE/BK, HTR, IU Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (AMDAL, UPL-UKL) dalam Upaya Memaksimalkan Penerimaan Pajak serta Penertiban Perizinan dan Wajib pajak Provinsi Riau DPRD Provinsi Riau 2015. 
 
Dalam hasil analisis Pansus merekomendasikan khusus kepada Pemprov Riau, yaitu meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan, Dirjen Pajak, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kepala Kepolisian Daerah
(Kapolda) Riau melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan terhadap semua perusahaan yang dimonitoring oleh Pansus. Dan memberikan baik sanksi administrasi, denda, pembekuan serta penutupan dan pencabutan izin perusahaan sesuai dengan
Ketentuan peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku.
 
Meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Dinas Perkebunan bersama Dirjen Pajak Riau-Kepri, agar dapat melakukan sinkronisasi data terhadap perusahaanperusahaan perkebunan yang terdaftar di Provinsi Riau; meminta kepada Dinas Perindustrian terkait untuk melakukan moratorium izin PKS non kebun. Melakukan Penutupan PKS Non kebun yang diduga menampung buah atau TBS dari kebun illegal dan kebun kelapa sawit di kawasan hutan. Yang menyebabkan tandusnya hutan kawasan, sehingga ketika masuk musim kemarau akan terjadi pembakaran hutan yang menyebabkan bencana asap. Sebaliknya, jika musim hujan akan
menyebabkan datangnya bencana banjir.
 
Rekomendasi itu juga me minta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk melakukan kajian secara sungguh-sungguh atas kasus perusakan lingkungan dan pelanggaran Amdal serta realisasinya di lapangan. Termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
 
Juga meminta Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah-langkah hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut dan memberikan ruang dan dukungan pengelolaan kepada masyarakat adat dan tempatan. Berikutnya, hal yang tidak kalah penting adalah terkait proses penyusunan KLHS Ranperda RTRWPRiau 2017-2037, Plt Gubernur Riau seyogyanya membuka dan mendorong partisipasi publik karena partisipasi publik minim dilakukan pada masa Gubernur Riau Andi Rachman. Sebab pasca
Menteri LHK menolak draft RTRWP Riau 2017 – 2037 dan memerintahkan Pemprov Riau untuk menyusun KLHS, publik tidak dilibatkan dan perkembangan pembahasan KLHS juga tidak pernahdikomunikasikan ke masyarakat luas baik melalui media massa maupun pertemuan tatap muka.
 
''Rekomendasi tercantum dalam Dokumen Hasil Analisis Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IUP, IUPHHK-HT/HA/RE/BK, HTR, IU Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (AMDAL, UPL-UKL) dalam Upaya Memaksimalkan Penerimaan Pajak serta Penertiban Perizinan dan Wajib pajak Provinsi Riau DPRD Provinsi Riau 2015
,''katanya.***
 
Editor: Evi Endri
 
 

Loading...
BERITA LAINNYA