''Iya, sudah kita terima laporan dari warga. Jadi, tadi (kemarin-Red) KPU Riau dilaporkan ke kita, atas dugaan tindak pidana, dan laporan administrasi meloloskan cagub Riau. Laporannya soal KK ganda,'' ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin (19/2).
Rusidi menegaskan, pihaknya langsung merespon laporan tersebut. Pelapor dalam hal ini adalah warga bernama Dendi Gustiawan akan dimintai keterangan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu yang terdiri dari kepolisian dan jaksa.
''Ini akan diproses di Sentral Gakumdu, ada dua laporannya. Pertama laporan proses administrasi, dan kedua laporan tindak pidana meloloskan salah satu calon Gubernur Riau yang dinilai pelapor, seharusnya tidak lolos karena memiliki KK ganda,'' kata Rusidi.
Pun demikian, benar atau tidaknya persoalan KK ganda dengan istri 2 yang diduga dimiliki Firdaus dan ketidakjujuran dalam mengisi administrasi saat mendaftar ke KPU Riau, Rusidi menyebutkan akan memanggil pihak terlapor.
''KPU Riau akan kita agendakan untuk dilakukan klarifikasi. Terkait bagaimana proses itu berjalan, benar atau tidaknya laporan dari warga tersebut,'' kata Rusidi.
Menurut Rusidi, Dendi membuat laporan yang isinya, Firdaus hanya melampirkan 1 KK, padahal memiliki 2 KK, dengan 2 istri pula. Namun, Rusidi belum mau mengomentari persoalan boleh atau tidaknya lampiran KK tersebut hanya dibuat 1 lembar saja.
''Kita belum bisa mengomentari masalah KK ganda itu. Karena kasusnya masih didalami oleh Gakumdu kita, nanti diproses terlebih dahulu. Kita juga akan mengundang saksi ahli pidana untuk mendalami laporan ini,'' pungkas Rusidi.***