Gabungan Komisi di DPRD Inhil Panggil BPJS Kesehatan RDP, Yudi: Kami Tak Pernah Mempersulit

Rabu, 21 Februari 2018 - 21:24:06 wib | Dibaca: 2713 kali 
Gabungan Komisi di DPRD Inhil Panggil BPJS Kesehatan RDP, Yudi: Kami Tak Pernah Mempersulit
Hasmawi, anggota Komisi IV DPRD Inhil. (f: int)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN-Gabungan sejumlah komisi di DPRD Kabupaten Inhil (Indragiri Hilir), yaitu Komisi I, II, III,  dan IV, memanggil BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Cabang Tembilahan dalam acara rapat dengar pendapat (RDP) alias ''hearing''  di Gedung Dewan di Tembilahan, Rabu (21/2/208).
 
''Hearing'' yang digelar di ruang Komisi IV pada sore itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV H Sumardi, dan langsung dihadiri oleh Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam, Kepala BPJS cabang Tembilahan, Direktur RSUD Puri Husada, Kadis Sosial, dan Dinas Kesehatan Inhil.
 
Pemanggilan ini terkait mencuatnya keluhan dari masyarakat soalnya sulitnya rakyat miskin yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS PBI, yang dihadapkan dengan segala aturan yang dinilai memberatkan. Padahal sudah jelas masyarakat yang notabene tidak mampu yang ingin berobat harus ditanggung oleh negara.
 
Anggota Komisi IV DPRD Inhil H Hasmawi bahkan mengatakan akan merekomendasikan kepada Bupati Inhil agar Kepala BPJS cabang Tembilahan yang baru saja menjabat itu untuk diganti karena dinilai tidak ada toleransi dan punya rasa kemanusiaan kepada masyarakat miskin.
 
''Saya sebagai anggota Komisi IV akan merekomendasikan agar Kepala BPJS untuk diganti. Seharusnya yang menjadi pimpinan BPJS bijaksana,'' katanya. ''Kita melihat sewaktu Jamkesda tidak ada permasalahan.Setelah adanya BPJS yang menggunakan dana APBD dan dana sharing provinsi, timbul masalah,'' ungkap Hasmawi.
 
Kekesalan Hasmawi bermula dari adanya masyarakat miskin yang ingin berobat dengan mendaftar sebagai peserta BPJS PBI yang ditanggung oleh pemerintah. Tetapi, menurutnya, segala aturan yang ada di BPJS terlalu berbelit sehingga menyusahkan masyarakat.
 
''Ada masyarakat miskin yang ingin masuk BPJS PBI, sedangkan kuota untuk BPJS PBI itu masih ada, kenapa harus dipersulit? BPJS selalu mengatakan aturan pusat lah, undang- undang lah, tetapi tidak tahu bagaimana masyarakat itu menjerit,'' keluhnya.
 
Wakil Ketua Komisi II, Edi Gunawan, juga mengungkapkan kekesalannya terhadap BPJS dengan mengatakan bahwa sudah jelas masyarakat itu masyarakat miskin, tetapi kenapa harus dipersulit.
 
''Terlalu banyak tetek bengek aturan BPJS, hampir tidak ada sisi kemanusiaan karena terikat dengan aturan,'' ungkapnya.
 
Ke depan DPRD meminta agar BPJS untuk lebih mempermudah masyarakat miskin untuk menjadi peserta BPJS PBI dengan menjunjung sisi kemanusiaan, sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat mengeluh dengan segala aturan yang dianggap terlalu mempersulit.
 
Menanggapi itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Prayudi Ananda Septian, SH menuturkan pihaknya tidak pernah mempersulit masyarakat sebagai calon peserta PBI dengan memakai rekomendasi dari Dinas Sosial ketika telah terlanjur sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit.
 
''Kita tidak pernah mempersulit masyarakat dalam hal pendaftaran. BPJS Kesehatan akan sangat senang apabila banyak masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan tentunya niat baik pemerintah untuk mencapai Universal Helath Coverage akan terwujud per 1 januari 2019. Hal ini sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional,'' ungkapnya
 
Dikatakan, sejak 2017 sampai  saat ini peserta yang sudah terlanjur sakit baru mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan rekomendasi Dinas Sosial dan telah mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan (di RSUD Puri Husada) dari BPJS Kesehatan sudah mencapai sekitar 7.000 peserta. ''Namun mengapa dalam hal kebijakan BPJS Kesehatan dianggap masih mempersulit peserta?'' tanyanya/
 
Yudi, sapaan akrabnya, menerangkan apabila masyarakat calon peserta yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial mengurus sendiri kepesertaanya dan atau oleh salah satu anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, maka mereka akan mendapatkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai peserta. Sedangkan apabila mengurus melalui orang lain peserta tidak akan mengetahui bagaimana sistem, prosedur, hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan. 
 
''Nah, hal itulah yang menjadi penyebab terjadinya kesalahpahaman sehingga menyebabkan tunggakan iuran peserta,'' tambah Yudi.
 
''Hanya dengan membayar iuran satu kali, lalu sudah beranggapan dirinya dijaminkan oleh pemerintah Daerah, padahal tidak demikian. Peserta yang sudah terdaftar dengan rekomendasi tidak akan terdaftar ke dalam peserta PBI APBD apabila belum dilaporkan oleh Dinas Sosial Kepada BPJS Kesehatan untuk dialihtanggungkan kepesertaannya menjadi tanggungan pemerintah kabupaten,'' ia menambahkan. 
 
''Jadi jika tidak ada pelaporan oleh Dinas sosial maka status Peserta akan tetap menjadi peserta mandiri sesuai pilihan peserta tersebut,'' katanya, sambil menambahkan, sampai saat ini banyak ditemukan peserta yang memakai rekomendasi tersebut diterima oleh masyarakat golongan mampu. 
 
''Sebenarnya, kalau memang masyarakat yang mendapat rekomendasi dari RT/RW dan Dinas Sosial adalah benar masyarakat tidak mampu, maka bantuan yang diberikan oleh pemerintah akan tepat sasaran, dan artinya kita telah membantu saudara kita yang membutuhkan. Jangan sampai masyarakat yang mampu tetapi mengaku miskin, namun diberikan rekomendasi untuk pengurusan Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan,'' tandas Yudi.
 
Masyarakat yang mengurus kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan dengan rekomendasi Dinas Sosial pada umumnya adalah masyarakat yang telah dirawat di Rumah Sakit (RS) dan saat itu barulah mereka sibuk mengurus KTP dan NIK sebagai syarat untuk pendaftaran sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan. ''Kenapa masyarakat tersebut mempersulit diri sendiri? Kenapa tidak mendaftar sebelum sakit? Lebih baik mendaftar 1 bulan lebih cepat daripada satu Ddetik terlambat,'' pungkasnya, sambil menambahkan, sampai saat ini penduduk Inhil yang sudah tercover menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 67 persen.***
 
Reporter : Daud M. Nur
Editor   : Evi Endri
Loading...
BERITA LAINNYA