GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Aliansi Wartawan Inhil (AWI) berencana mengadukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhil ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ihwal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam konteks penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018.
Pengaduan dilakukan menyusul adanya pemanggilan terhadap salah seorang wartawan lokal beberapa waktu lalu. Usul pengaduan terhadap Panwaslu Kabupaten muncul usai pembahasan sejumlah wartawan dengan praktisi hukum dalam diskusi publik yang digelar di salah satu gerai kopi, Tembilahan, Senin (26/2/2018).
Dari hasil pembahasan, diketahui, bahwa Panwaslu sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil oknum wartawan manapun meski telah teridentifikasi melakukan pelanggaran peraturan dalam konteks Pilkada.
"Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu yang mana yang mengatur pemanggilan oknum wartawan oleh Panwaslu?. Tidak satupun aturan yang mengatur itu. Panwaslu hanya berwenang merekomendasikan penghentian penayangan kepada otoritas etik pers Nasional," papar Ketua IWO Inhil, Muridi Susandi yang dibenarkan oleh Ketua PWI Inhil, Indra Effendi dan Ketua AJI Inhil, Faisal.
Muridi Susandi, selaku insan pers sangat menyayangkan tindakan keliru Panwaslu Inhil yang memperlakukan seorang wartawan dengan sewenang - wenang beberapa waktu lalu.
Baca Juga Panwaslu Inhil Dituding Kriminalisasi Pers, Andang: Sama Sekali Kami Tak Berniat ke Arah Itu
"Seyogyanya, dipelajari dulu yang mana yang menjadi kewenangan yang mana yang bukan kewenangan. Panwaslu kan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu itu bukan lembaga etik jurnalis atau pers. Itu patut dipahami terlebih dahulu sebelum bertindak," tukas Muridi Susandi sedikit kesal.
Menurut Zainuddin Acang, salah seorang praktisi hukum yang dihadirkan kala itu, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada lembaga Panwaslu bukan tanpa dasar. Tuduhan tersebut berpedoman pada pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan itu sendiri yang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:
Pertama, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan - tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Kedua, penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
Ketiga, penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
"Dalam kasus ini, Panwaslu telah melakukan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan poin ketiga, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana," timpal Zainuddin Acang.