Supriyadi Dituntut dengan Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Selasa, 06 Maret 2018 - 17:44:24 wib | Dibaca: 2305 kali 
Supriyadi Dituntut dengan Hukuman Mati, Ini Kasusnya
Sidang di PN Pekanbaru dengan terdakwa Supriyadi. (f: rtc)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Tangan mencincang, bahu memikul; swepertinya pepatah itu cocok untuk perbuatan sadistis Supriyadi (27), yang membunuh dan membakar pacarnya bernama Ema Desrita (21) yang tengah hamil 5 bulan. Supriyadi yang merupakan warga Jalan Kurnia, Kecamatan Rumbai Pesisir itu, diganjar jaksa dengan tuntutan hukuman mati.
 
Berdasarkan amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erik SH, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/3/18) itu. Supriyadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. ''Menuntut terdakwa dengan hukuma mati,'' kata JPU lantang.
 
Atas tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa yang terlihat santai itu, disarankan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto didampingi hakim anggota Yuli Handayani SH dan Riska W SH, berembuk dengan penasehat hukumnya, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.
 
Seperti diketahui, pada Rabu tangall 16 Agustus 2017 sore sekitar pukul 16.00 WIB. Warga Jalan Yos Sudarso, Rumbai heboh atas penemuan mayat dalam.keadaan hangus terbakar.
 
Posisi mayat dalam keadaan tertelungkup itu, diketahui bernama Ema Desrita yang tengah hamil 5 bulan. Delapan jam berselang, hasil penyelidikan polisi. Pelakupun berhasil diringkus di rumahnya. 
 
Pengakuan terdakwa kepihak kepolisian waktu itu, ia nekat menghabisi nyawa kekasihnya lantaran korban hamil. Bahkan kandungannya diperkirakan sudah 23 minggu. Karena belum sanggup bertanggung jawab, pelaku akhirnya membunuh Ema dengan cara mencekiknya menggunakan jilbab dan tangannya sendiri, lalu membakar tubuh korban.***
 
Editor : Evi Endri
Loading...
BERITA LAINNYA