Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Dukung Kampanye Bahaya Susu Kental Manis

Kamis, 08 Maret 2018 - 23:31:07 wib | Dibaca: 2328 kali 
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Dukung Kampanye Bahaya Susu Kental Manis
Fahri Hamzah. (f: int)

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA-Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) hari ini bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah guna membahas persoalan susu kental manis yang kembali menimbulkan korban. Baru-baru ini, Rasyad seorang balita berumur 2 tahun asal Maros, Sulawesi Selatan ditemukan menderita gizi buruk akibat mendapat asupan susu kental manis.
 
Sebelumnya, 3 balita dengan kasus serupa juga ditemukan di Kendari dan 1 di Batam. Orang tua memberikan susu kental manis sebagai asupan nutrisi untuk anak yang dianggap dapat menggantikan  ASI ataupun susu pertumbuhan. Penyebabnya, ketidaktahuan akan kandungan dan bahaya susu kental manis, harga yang ekonomis serta kepraktisan dalam penyajian. Akhir Januari lalu, Arisandi, salah satu korban dari Kendari akhirnya meninggal dunia.
 
Saat menerima tim YAICI, Fahri Hamzah mengatakan dirinya selaku wakil ketua DPR RI Bidang Kesra mendukung edukasi  publik terkait bahaya konsumsi susu kental manis (SKM) di bawah 5 tahun. Pada kesempatan yang sama, Fahri Hamzah mendukung apa yang dilakukan oleh YAICI dalam upaya perlindungan kesehatan anak indonesia. “Kami sangat mendukung dengan apa yang dilakukan oleh YAICI (kampanye-red) dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia dari gizi buruk dan malnutrisi akibat konsumsi susu kental manis” kata Fahri saat berdialog dengan YAICI di kantornya, Kamis (8/3).
 
Terkait dengan regulasi, DPR akan mempelajari kembali peraturan menteri terkait susu kental manis, yaitu peraturan Kementerian Kesehatan dan Badan POM. “DPR selaku pengawas Undang-Undang akan mempelajari peraturan menteri terkait  melaui Komisi IX.” tambah Fahri.
 
Selain mendukung YAICI dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya susu kental manis, sebagaimana siaran pers yang diterima GagasanRiau.com, Fahri berharap YAICI tetap fokus pada isu-isu bahaya susu kental manis agar tidak memakan korban lebih banyak.
 
Polemik susu kental manis sudah mencuri perhatian publik sejak satu tahun terakhir. Susu kental manis yang selama ini dianggap sebagai susu dan dapat menggantikan fungsi susu pertumbuhan oleh masyarakat sejatinya memiliki kandungan gula yang tinggi, yaitu mencapai 54%. Sementara kandungan nutrisi lain yang dibutuhkan oleh tubuh sangat sedikit. Dalam 1 takaran saji susu kental manis sesuai yang dianjurkan dalam kemasan, terkandung 21 gram gula, 3 gram protein, 3,5 gram lemak, 40 mg natrium serta 150 mg kalium.
 
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah melarang pemberian susu kental manis  untuk bayi dan anak. “Susu kental manis (SKM) adalah susu yang dibuat dengan melalui proses evaporasi atau penguapan dan umumnya memiliki kandungan protein yang rendah. Selain diuapkan, susu kental manis juga diberikan added sugar (gula tambahan). Hal ini menyebabkan susu kental manis memiliki kadar protein rendah dan kadar gula yang tinggi. Kadar gula tambahan pada makanan untuk anak yang direkomendasikan oleh WHO tahun 2015 adalah kurang dari 10% total kebutuhan kalori,” jelas  Dr. Damayanti Rusli S, SpAK, Phd, anggota UKK Nutrisi dan Penyakit Metabolik PP IDAI dalam situs resmi IDAI www.idai.or.id.
 
Pemberian susu kental manis sebagai asupan gizi untuk anak dapat meningkatkan resiko penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas, gangguan pola makan dan pencernaan yang mengakibatkan gizi buruk serta kerusakan gigi. Bila terus dibiarkan, kebiasaan yang salah ini akan menjadi kendala bagi produktifitas generasi emas Indonesia, yang nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan Indonesia.
 
Ketua Pengurus Harian YAICI, Arif Hidayat mengatakan hingga saat ini, belum terlihat langkah konkrit pemerintah, baik Kementerian Kesehatan maupun BPOM menindaklanjuti persoalan yang sudah memicu kekhawatiran masyarakat ini. “Sudah sewajarnya, Kementerian Kesehatan dan BPOM kembali mengkaji peraturan-peraturan terkait susu kental manis, mulai dari pengkategorian produk, serta regulasi terkait penjualan, promosi dan periklanan. Pemerintah serta produsen juga harus memberikan edukasi dan sosialisasi penggunaan produk kepada masyarakat atau konsumen. Namun yang tak kalah penting adalah regulasi yag mengatur,” jelas Arif Hidayat.
 
Di Negara asalnya, Amerika dan Negara-negara maju lainnya di Eropa, susu kental manis sudah difungsikan sebagaimana mestinya, yaitu untuk keperluan garnish atau bahan perisa untuk makanan. Namun di Indonesia, hingga saat ini susu kental manis masih di promosikan sebagai minuman susu bergizi keluarga. Hal ini dapat membangun persepsi yang salah pada publik. Untuk itu, diperlukan kesadaran dari produsen untuk memasarkan produk sesuai dengan peruntukannya. Disisi lain perlu ada penguatan regulasi atas produk pangan yg yg berpotensi mengganggu kesehatan akibat pola konsumsi yang  salah.***
 
Editor : Evi Endri
Loading...
BERITA LAINNYA