GAGASANRIAU.COM, DUMAI-Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Dumai Timur, wilayah hukum Mapolres Dumai, mengungkap dugaan tindak pidana penyelahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing pria berinisial MHML, 36, dan RDP, 25, dalam sebuah operasi, Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 23.WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan, tepatnya di Jl. Pauh Jaya Gg. Mutiara Kel. Jaya Mukti kec. Dumai Timur, tepatnya di pinggir jalan dekat pos Ronda Rt.07 Kel. Jaya Mukti, tersangka diduga sering melakukan transaksi narkoba.
Unit Opsnal kemudian melaporkan kepada Kapolsek dan langsung melakukan lidik serta pemantauan di TKP. Saat berada di TKP,
ternyata benar ada 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang berada di atas sepeda motor merk Mio J tanpa plat Nomor polisi, tepatnya di depan pos ronda Rt.07 Kel. Jaya Mukti.
Sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat, kemudian Team Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, dan ditemukan BB (barang bukti) berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang dan dijatuhkan ke tanah oleh tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo membenarkan penangkapan itu. ''Kedua tersangka berikut BB diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,'' katanya.***