Polisi Ungkap Kasus Pencurian Pipa Besi Milik Chevron

Ahad, 11 Maret 2018 - 12:36:44 wib | Dibaca: 3954 kali 
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Pipa Besi Milik Chevron
Inilah pipa-pipa yang dicuri itu.

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI-Jajaran kepolisian di Mapolsek Tanah Putih, Kabupaten Rohil (Rokan Hilir), berhasil mengungkap upaya pencurian pipa besi milik PT CPI (Chevron Pacifric Indonesia), Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. 
 
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sebanyak tiga tersangka, yaitu AA, 34, seorang buruh kasar; AM, 31, petani; dan BS, 32, wiraswasta. Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah BB (barang bukti) berupa 15 batang pipa besi 6 inci, 2 batang mata gergaji besi, 1 untai tali nilon, dan 2 pasang sarung tangan.
 
Dari pengakuan ketiga tersangka, polisi mendapat informasi bahwa pada Jumat (9/3/2018) sekira pukul 19.00 WIB, tersangka BS mengajak tersangka AM dan AA mengambil pipa besi milik Chevron di sisi jl. Lintas Puncak - Pagar (lokasi mati).
 
Ketiga tersangka sepakat dan berangkat menuju TKP naik sepeda motor Beat milik tersangka BS, dan setiba di TKP tersangka BS menunjukkan pipa besi milik Chevron yang akan dipotong berikut dengan ukuran potongan. Untuk keperluan itu, para tersangka telah menyediakan tali nilon sebagai ukuran panjang.
 
Selanjutnya AM dan AA bekerja sama memotong pipa besi dgn gergaji besi yang telah disediakan oleh BS, dan setiap potongan pipa besi yang telah selesai d potong, di angkat oleh BS ke pinggir jalan alias dilangsir.
 
Pada Sabtu (10/3/2018) sekira pukul 02.15 WIB, AM dan AA tertangkap tangan oleh Security Global, dan menyerahkannya ke penyidik Polsek Tanah Putih. Pada pukul 11.00 WIB BS datang ke Polsek Tanah Putih dan keberadaannya itu diketahui oleh Security Global, kemudian Security Global menginformasikannya kepada Penyidik dan oleh Penyidik sek Tanah Putih langsung melakukan penangkapan terhadap BS di halaman Mapolsek Tanah Putih.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo membenarkan kejadian itu, sambil menambahkan bahwa kasus itu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***
 
Editor : Evi Endri
Loading...
BERITA LAINNYA