GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Sub-direktorat III Tindak Pidana Korupsi Kriminal Khusus Polda Riau diketahui sudah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana Bansos/hibah di Pemkab Bengkalis.
Namun demikian, kepolisian belum akan merilis nama para tersangka, yang disebutkan berjumlah dua orang tersebut. Diketahui, penyidikan ini dilakukan Polda Riau, hasil dari pengembangan dalam persidangan atas kasus yang sama.
Dugaan Korupsi dana Hibah jilid II tersebut setakat ini masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau. Sejauh ini, ada sekitar 10 orang saksi yang telah dimintai keterangannya, untuk membuat terang perkara dugaan Korupsi tersebut.
''Ini penyidikan lanjutan dari keterangan dalam persidangan. Penyidik juga sudah mengantongi nama-namanya (Tersangka, red) itu ada dua orang,'' terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (26/3/2018) siang.
Sebelumnya diketahui, Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus Korupsi hibah bantuan sosial Pemkab Bengkalis. Penyidikan lanjutan ini ditempuh, setelah adanya fakta di persidangan, terkait dugaan keterlibatan orang lain.
Informasi yang dirangkum, saksi-saksi yang dimintai keteranganya itu ada dari pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) hingga kalangan swasta. Untuk diketahui, dalam kasus serupa (Jilid I, red), ada delapan orang turut ''terseret'' sebagai terdakwa dan menjalani persidangan.
Dari persidangan yang digelar ini terungkap, bahwa diduga ada pihak lainnya yang menerima aliran dana Hibah. Atas itulah Direktorat Reskrimsus Polda Riau menerbitkan Sprindik baru.***