Penyembelih Beruang Madu di Inhil Ditangkap Polisi

Selasa, 03 April 2018 - 05:10:28 wib | Dibaca: 3463 kali 
Penyembelih Beruang Madu di Inhil Ditangkap Polisi
Foto screnshoot beruang madu yang disembelih palaku. Daging hewan dilindungi tersebut dimakan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -
Pelaku penyembelih satwa liar beruang madu di Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap polisi. Karena hewan tersebut merupan hewan yang dilindungi.
 
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi yang datang dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video yang sempat viral di media sosial tentang penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., dan Petugas dari Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli.
 
"Setelah sempat viral di media sosial, tentang adanya pembunuhan terhadap beruang madu, satwa liar yang dilindungi, pihak kepolisian bergerak cepat dan kemudian menangkap empat orang terduga pelakunya," ungkap Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., kepada insan media cetak, online dan televisi saat konfrensi pers di Mapolres Inhil, Senin malam, (2/4/2018).
 
Dari hasil penyelidikan, Tim gabungan berhasil menangkap 4 orang yang berinisial FS, (33 tahun) pekerjaan Petani, warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, JS, (51 tahun), pekerjaan Petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling, GS (34 tahun) pekerjaan petani, warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39 tahun) pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.
 
Dari pengakuan para terduga pelaku, niat awalnya adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi - bagikan ke teman para terduga pelaku.
 
"Awalnya saya menjerat babi, dapatnya beruang. Setelah jerat tersebut dapat, langsung saya sampaikan kepada teman-teman. Beruang itu sempat kami ikat dan kami bawa pulang kerumah," ungkapnya
 
Sementara itu, menurut pengakuan rekannya, ia sempat menembak beruang madu tersebut sebanyak tiga kali menggunakan senapang angin, dikarenakan beruang tersebut sempat mengamuk.
 
"Saya tembak tiga kali menggunakan senapan angin. Karena beruang itu mengamuk, dikhawatirkan memangsa anak-anak," tukasnya
 
Sementara itu, Kapolres AKBP. Christian Rony melalui Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa mengatakan akan lakukan penyelidikan terhadap pembunuhan hewan yang dilindungi tersebut.
 
"Ini kita tidak bisa mengatakan sebagai spesialis pemburu beruang madu, karena menurut pengakuan pelaku, awalnya hanya menjerat babi. Dan hanya untuk dimakan, dikonsumsi secara pribadi, bukan untuk dijual," ungkapnya
 
Ia menghimbau kepada masyarakat Inhil agar tidak membunuh hewan dilindungi tersebut. "Kedepan tidak ada lagi pembunuhan terhadap hewan-hewan yang dilindungi. Kerna apapun mengenai hewan ini, jika tertangkap langsung serahkan kepada BKSDA agar tidak berhadapan dengan hukum," pesan Kapolres
 
Penangkapan keempat pelaku tersebut juga diamankan barang bukti berupa kulit beruang madu, daging dan empedu beruang madu serta tali nylon yang digunakan untul menjerat hewan liar tersebut.
 
Terhadap para terduga pelaku, akan dikenakan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
 
"Ditemukan empat ekor beruang madu. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku", tutup Kapolres mengakhir konfrensi pers.
 
Loading...
BERITA LAINNYA