Tujuan dari Rakornas ini adalah untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan sampah nasional demi mencapai target pengurangan dan penanganan sampah, mendukung pencapaian target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% sehingga sampah dapat dikelola 100% serta Indonesia bersih sampah dapat terwujud.
Rakornas diikuti oleh 2000 peserta yang terdiri dari kepala daerah provinsi, kabupaten/ kota, dan pihak-pihak terkait. Narasumber berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Ketua Komisi 7 DPR RI.
Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam sambutannya menegaskan pada tahun 2025 mendatang seharusnya sampah sudah dapat dikelola dengan baik. "Bagi daerah, pengelolaan sampah sebenarnya bukan soal baru. Pemahaman di daerah dalam pengelolaan sampah sudah dikenal cukup lama. Oleh sebab itu sudah semestinya di tahun 2025 sampah sudah terkelola dengan baik," ujarnya.
Menurutnya, langkah pertama untuk mengelola sampah tersebut ialah dengan membangun kesadaran bersama. "Kaitan ini dimandatkan bahwa Pemda harus menyusun dokumen kebijakan strategi daerah, karena selama ini yang menjadi problemnya adalah persepsinya tidak pas. Jadi kita harus menyamakan persepsi agar pengelolaan sampah dapat disinergitaskan, " urainya.
Inti dari dialog dan tanya jawab dalam Rakornas tersebut ialah pergerakan penanganan sampah secara intensif dan serius, membangun hubungan tata kelola sampah, serta berbagai upaya pengelolaan sampah.
Said Syarifuddin saat diwawancarai setuju dengan Jakstranas tersebut. Ia menyebutkan bahwa dalam mengelola sampah sangat diperlukan kebijakan nasional dan daerah.
"Rakornas ini membahas bagaimana cara menyelesaikan persoalan sampah yang semakin hari semakin banyak dan beragam jenisnya, ada sampah organik, anorganik, bahkan ada yang beracun. Ini perlu kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikannya," paparnya.
Sebagai tindak lanjut dari Rakornas ini, selaku Pemkab Inhil dirinya berencana untuk membentuk strategi-strategi dalam mengelola sampah. "Tentunya kita bedah dulu peraturan ini dan kita pelajari kondisi di daerah kita," tandasnya.
Sementara itu, Tantawi Jauhari mengatakan untuk mengelola sampah rumah tangga diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. "Nanti kita akan melihat berapa sarana yang kita miliki dan itu nanti akan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk Ibu rumah tangga, karena sampah ini hulunya di rumah tangga," ungkapnya.
Ia menerangkan sampah tersebut sebelumnya dikelompokkan berdaraskan jenisnya. "Kita pilah sampah rumah tangga tersebut. Sampah organik bisa dijadikan pupuk. Sedangkan sampah anorganik bisa kita proses dengan cara 3 R yaitu reuse, reduce, recycle. Dan ini bisa dikumpulkan dengan sistem bank sampah sehingga ini bisa dijadikan uang punya nilai ekonomis. Jadi di satu sisi sampahnya dapat terorganisir dengan baik dan dapat dimanfaatkan kembali. Di sisi lain dapat menambah pendapatan rumah tangga," tutupnya.(ADV)